BNNP NTB Gagalkan Pengiriman Ganja 4 Kilogram Asal Deli Serdang

NARKOBA: BNNP NTB berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis ganja seberat 4 Kg asal Deli Serdang, serta menangkap pelaku yang mengambil barang haram itu di jasa pengiriman. (dery harjan/radarlombok.co.id)

MATARAM—Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB, berhasil menggagalkan peredaran 4 kilogram (Kg) ganja kering di Kota Bima.

Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol I Gde Sugianyar Dwi Putra  mengatakan, barang bukti (BB) 4 Kg ganja kering tersebut didapat dari pelaku AS. Ia adalah pemuda asal Palibelo, Kabupaten Bima.

“Yang bersangkutan kami tangkap beberapa hari yang lalu saat mengambil barang tersebut di kantor jasa ekspedisi di sekitar Asa Kota, Kota Bima,” ungkap Sugianyar, Senin (21/12/2020).

Barang haram tersebut kata Sugianyar, dikirim dari  Deli Serdang, Sumatera Utara. Begitu sampai di kantor ekspedisi, AS yang bertugas untuk mengambilnya. “Dari pengakuannya, ini bukan yang pertama kali. Melainkan sudah lima kali, dan ini yang ke enam. Untuk itu, yang bersangkutan mendapat upah Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu,” jelasnya.

Terkait pemilik barang, Sugianyar mengaku bahwa barang tersebut dipesan oleh rekannya AS, yaitu IM. Petugas sudah berusaha memancing IM dengan cara menyuruh AS menghubunginya. Hanya saja nomornya sudah tidak bisa lagi dihubungi. “Sepertinya IM mengetahui adanya penangkapan tersebut. Karena saat pengambilan paket diikuti oleh IM,” bebernya.

Meski begitu petugas BNN berkomitmen, bahwa kemanapun IM lari akan terus diburu. Untuk itu pihaknya menyarankan agar IM lebih baik menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas. “Dia pasti tertangkap. Tinggal menunggu waktu saja,” tegas Sugianyar.

Sementara untuk AS kini resmi ditahan di Kantor BNNP NTB, guna proses hukum lebih lanjut. Sugianyar mengatakan bahwa AS kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penetapannya, AS disangkakan Pasal 111 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika yang ancaman pidananya paling berat hukuman mati.

BNNP NTB Musnahkan Barang Bukti

Di penghujung tahun, BNNP NTB juga memusnahkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus. Dimana sepanjang 2020, BNNP NTB telah berhasil menyita barang bukti berupa 4.014, 18 Gram Sabu, 5.622 gram Ganja, dan 489 butir Ektasi.

PEMUSNAHAN BB: Pemusnahan barang bukti (BB) Narkoba hasil sitaan oleh pihak BNNP NTB. (derry harjan/radarlombok.co.id)

Dari sejumlah barang bukti tersebut, sebagian sudah dimusnahkan. “Hari ini kita memusnahkan narkotika jenis sabu dengan berat 1.043,70 gram dan ganja 1.702,24 gram,” ungkapnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan dua cara. Untuk barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender, dan selanjutnya dituangkan oli bekas, baru kemudian dibuang ke lubang yang telah disediakan di halaman Kantor BNNP NTB. Sementara untuk barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. (der)

Komentar Anda