BNN : PCC Tidak Mengandung Narkoba

BNN : PCC Tidak Mengandung Narkoba
Nur Rachmad (sudir/Radar Lombok)

MATARAM-Maraknya peredaran  obat Paracetamol Cafein Carisoprodol  (PCC) disikapi oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mataram.

Kepala BNN Kota Mataram, Nur Rachmad, mengaku telah melakukan langkah antisipasi sedini mungkin untuk mencegah peredaran obat PCC tersebut. Dia mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pusat dan BPOM wilayah untuk memeriksa kandungan obat bertuliskan PCC tersebut. “ Sejak ada kasus di Kendari yang menewaskan satu anak, kita sudah mengantisipasinya. Di dalam kandungan tidak ditemukan Narkoba,’’ katanya kemarin (14/9).

Baca Juga :  Kurir Sabu 1,9 Kg dari Aceh Ditangkap

Sebelumnya, obat  PCP sudah ditarik peredaranya tapi ternyata keluar kembali. Kandungan dalam obat PCC sama seperti parasetamol lainnya. Ini ranah pengawasan BPOM memang yang terjadi di Kendari keracunan terhadap obat.  ‘’Saat ini sudah ditangani  terutama di Kota Mataram sudah kita antisipasi. Tidak ada unsur narkoba, kalau parasetamol  ya bisa dijadikan obat demam,” jelasnya.

Baca Juga :  Bandar Sabu Asal Labuhan Haji Dibekuk

Beredaranya obat tersebut  menjadi langkah antisipasi. Termasuk dalam pengawasan para pemilik apotik untuk tidak sembarang menjual obat. Dikatakan Rachmad, peredaran obat tersebut tidak sembarangan.  Tidak boleh dijual bebas, harus ada  resep dokter.  “Untuk mencegah penyalahgunaan kita sudah turun melakukan pengecekan,  kalau memang kita ketemu kita langsung tidak. Saya tahu persis ini jenis obat. Kalau sempat ada peredaran sebelumnya sudah ditarik,’’  singkatnya.

Komentar Anda
1
2