BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika

PEMUSNAHAN: Kepala BNNP NTB, Brigjen Gde Gianyar, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, hasil dari pengungkapan pada Agustus lalu, Selasa (1/10/2019). (dery harjan/radarlombok.co.id)

MATARAM—Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB kembali memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika senilai Rp 800-an juta lebih, Selasa (1/10/2019). Pemusnahan dilakukan dengan cara di blender, untuk kemudian dicampurkan oli bekas, dan setelah itu dibuang ke dalam sebuah lubang yang ada di halaman Kantor BNNP NTB.

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan petugas dari pengungkapan kasus narkotika yang ditangkap pada 9 Agustuas lalu. Barang bukti yang dimusnahkan, yaitu narkotika jenis sabu, dengan berat total 480,76 gram. “Barang bukti yang dimusnahkan ini kami amankan dari salah satu kantor ekspedisi di Jalan Anyelir Kota Mataram beberapa waktu  lalu,” ujar Kepala  BNNP NTB, Brigjen Gde Gianyar.

Barang bukti ini milik seorang pelaku berinisial AMS alias Bagong, warga Kesik, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur. Pada saat penangkapan, jumlah barang bukti mencapai 493,20 gram. “Hanya saja setelah dikurangi pembungkusnya, didapatkan bahwa beratnya mencapai 484,55 gram. Nah setelah disisihkan untuk uji lab di Badan POM RI Mataram, dan juga sebagai bahrang bukti di persidangan nanti. Maka berat keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan menjadi 480,76 gram,” jelasnya.

Terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, Gde Gianyar mengatakan bahwa dalam waktu dekat, tersangka akan mulai diadili di persidangan. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang R No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sampai sejauh ini pihak BNN masih melakukan pengembangan, guna mengungkap jaringan-jaringan narkoba yang kerapkali menyelundupkan narkotika ke daerah NTB. “Hasil pengungkapan ini masih kita kembangkan, dan kita juga selalu berkordinasi dengan jajaran BNNP dari provinsi lain,“ ungkapnya.

Terkait adanya tren peyelundupan narkotika melalui jasa eksepedisi saat ini, Gde Gianyar mengatakan bahwa pihaknya telah bekerjasama juga dengan pihak eksepedisi untuk sama-sama mengantisipasi penyelundupan narkotika.

“Komunikasi kami tetap jalan, dan yang paling penting adalah peran serta masyarakat. Dimana kita harapkan kepada masyarakat agar jangan mau dimanfaatkan oleh jaringan-jaringan ini. Kebanyakan masyarakat yang dimanfaatkan adalah mereka yang tidak punya pekerjaan dan masyarakat awam. Mereka diminta hanya mengambil paket, dan diiming-imingi uang puluhan juta,” jelasnya.

Atas hal itu, dia mengingatkan masyarakat untuk  tetap berhati-hati, agar jangan sampai dimanfaatkan oleh para Bandar Narkoba. Ia membeberkan bahwa saat ini peredaran Narkoba ke NTB cukup banyak, dan yang menjadi korban didominasi oleh usia produktif, yakni pelajar, mahasiswa dan wiraswasta yang usianya berkisar dibawah 25 tahun. (der)

Komentar Anda