BNN Ambil Alih Kasus Sabu Asal Kalbar

Brigjen Pol Sukisto (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengambil alih status penanganan kasus diamankannya 1,8 Kg narkotika jenis sabu asal Kalimantan Barat (Kalbar) oleh Badan Narkotika Nasioanal Provinsi NTB beberapa waktu lalu.  Kasus tersebut diambil alih karena terjadi di dua provinsi yaitu NTB dan Kalbar. ‘’ Karena kasusnya berkaitan dengan dua provinsi. Untuk itu, kasus sabu 1,8 Kg sementara ini ditangani oleh BNN pusat,’’ ujar kepala BNNP NTB Brigjen Pol Sukisto  Selasa kemarin (23/5).

Nantinya BNN pusat akan melakukan pengembangan. Untuk itu, lima tersangka diantaranya adalah narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram berinisial AH dan BH dan  tiga lainnya diduga sebagai kurir yaitu W,H dan AR seluruhnya akan dibawa dan diperiksa di Jakarta.  Mereka akan menjalani pemeriksaan disana.  ‘’ Untuk sementara, nanti akan dititip disana,’’ katanya.

Baca Juga :  Beraksi Saat WSBK, Copet Jaringan Jakarta Segera Diadili

Meski penyidikannya di Jakarta, Sukisto mengatakan, kasus ini tetap akan disidangkan di NTB sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP).  Tiga tersangka yang diduga kurir diamankan di eks Bandara Selaparang, Rembiga saat hendak menyerahkan barang haram ini. Setelah dilakukan pengembangan, sabu itu milik dua narapidana Lapas Mataram.  ‘’ Paling tidak ini jaringannya sudah nasional. Kan antar dua provinsi,’’ imbuhnya. 

Baca Juga :  Rampas Sepeda Motor, Cawen dan Sharip Ditangkap

BNNP NTB sendiri dalam kasus ini kata dia membantu menangkap penerima dan kurirnya. Karena informasi sebelumnya didapatkan dari BNNP Kalbar.  Sementara itu, BNNP NTB tetap akan melakukan pengembangan kasus tersebut di NTB. ‘’ Hari ini (kemarin) ada BNN pusat yang datang kesini untuk berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan. Ini untuk mengatahui kasus ini mau diapakan. Bisa tidak dilimpahkan dari Jakarta atau tidak. BNN juga akan meminjam dua narapidana itu, karena mereka diduga punya peran dikasus ini,’’ tandasya.(gal)

Komentar Anda