BLT DD Dibagi Dua, Warga Protes

PERTANYAKAN: Sejumlah warga menunjukkan uang BLT sebesar Rp 300 ribu yang diterima dari desa setelah dibagi dua dengan warga lainnya.( Fahmy/Radar Lombok)
PERTANYAKAN: Sejumlah warga menunjukkan uang BLT sebesar Rp 300 ribu yang diterima dari desa setelah dibagi dua dengan warga lainnya.( Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG-Warga Desa Taman Ayu Kecamatan Gerung mempertanyakan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) yang tidak sesuai ketentuan. Dimana warga yang seharusnya menerima Rp 600 Ribu per bulan, menjadi Rp 300 ribu karena pihak desa harus membaginya dengan warga lain yang belum mendapat bantuan.

Hal ini diakui oleh sejumlah penerima yang diterima Radar Lombok saat ditemui di Dusun Gunung Malang Desa Taman Ayu, Rabu (27/5). Salah satunya Wildan. Wildan tercatat sebagai salah satu penerima BLT dari Dana Desa (DD). Ia mengaku menerima uang dari kantor desa Rp 600 ribu sesuai dengan aturan dan berita acara yang ditandatangani. Tetapi setelah sampai di rumah, sebagian uang itu diminta kembali oleh Kepala Dusun (Kadus) untuk diberikan kepada warga yang tidak masuk sebagai penerima agar sama-sama mendapat bantuan. “Di kantor desa saya terima Rp 600 ribu, sampai rumah dibagi  menjadi sama-sama Rp 300 ribu,” ungkapnya.

Ia menuturkan, terhadap pembagian BLT ini memang sebelumnya sudah ada musyawarah yang dilakukan oleh Kadus dan masyarakat, dan disepakati dalam rapat tersebut bahwa jatah warga dipotong untuk diberikan ke yang lain. Namun ia mengaku tidak semua warga penerima hadir dalam musyawarah tersebut. “ Saat musyawarah dipimpin oleh Pak Kadus,” tuturnya.

Masyarakat yang memang keluar namanya dan memiliki kartu penerima BLT, yang hanya memiliki kewenangan untuk datang ke kantor desa mengambil uang yang Rp 600 ribu. Sedangkan warga yang tidak ada namanya hanya menunggu saja di rumah, setelah yang mengambil uang datang, sampai dirumah baru di bagi ke warga yang lainnya.

Ia berharap agar pemerintah desa bisa memberikan hak sesuai dengan aturan yakni Rp 600 ribu sebagaimana  di desa lain.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Jelinah, warga lainnya. Ia masuk sebagai penerima BLT. Dana bantuan tersebut sudah diterimanya beberapa waktu lalu. Setelah sampai di rumah uang yang diterima Rp 600 ribu kemudian diminta kembali oleh Kadus untuk dibagi dua dengan warga lainnya.”Setelah sampai rumah, langsung diminta untuk diberikan kepada warga yang lainnya, yang namanya sudah ditentukan,” tuturnya.

Masyakarat yang diberikan uang Rp 300 ribu itu adalah warga yang tidak mendapatkan bantuan apapun dari program pemerintah dari 7 jenis bantuan Covid-19, awalnya malah akan dibagikan sebesar Rp 200 ribu, namun entah kenapa tidak jadi dan dikembalikan menjadi Rp 300 ribu. Permintaan pembagian rata BLT ini atas permintaan Kadus setempat yang sudah ditetapkan nama-nama warga yang nantinya akan berbagi dengan warga masyarakat penerima BLT dana desa.

Salah satu warga yang tidak masuk penerima bantuan Covid-19 dan mendapatkan bantuan dari warga lainnya yang pemotongan BLT itu adalah Siani. Ia mengakui bahwa dirinya sebagai warga tidak mendapatkan bantuan apapun dari semua jenis bantuan yang ada.” Saya tidak mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah,” ungkapnya.

Ia hanya mendapatkan uang Rp 300 ribu dari warga penerima BLT yang hasil kesepakatan masyarakat dibagi rata sebagaimana yang sudah disepakati.”Saya tidak tahu, kenapa saya tidak mendapatkan bantuan selama ini,” ungkapnya.

Menanggapi keluhan masyarakat, Kepala Dusun Gunung Malang, H. Nurhidayat, menjelaskan, konsep bagi rata BLT DD tersebut adalah atas kesepakatan warga melalui rapat musyawarah di tingkat dusun. Alasan dibagi rata untuk pemerataan dan keadilan. Kalau tidak dibagi rata, atau disesuaikan dengan kriteria penerima BLT yang 14 kriteria, maka tidak ada warga yang berhak mendapatkan bantuan BLT Dana Desa.”Yang penting kita dapat sama-sama Rp 50 ribu, yang penting sama-sama dapat, ini yang dikatakan warga,” ungkapnya.

Keputusan bagi rata ini, katanya, tidak ada campur tangan pemerintah desa. Pemerintah desa sudah membagi BLT ini sesuai dengan aturan yaitu 600 ribu per orang, hanya Kadus kemudian mempunyai inisiatif untuk membagi rata BLT ini di tingkat bawah berdasarkan kesepakatannya bersama yang disetujui lewat Musdus dengan bukti berita acara musyawarah dusun. Karena kebijakan ini diberlakukan di semua dusun di Desa Taman Ayu dan disetujui oleh warga.”Setelah itu para RT kemudian turun ke bawah, dan memberikan penjelasan kepada warga masyarakat yang menjadi penerima,” ungkapnya.

Kalau sekarang masyarakat ngotot memberlakukan yang Rp 600 ribu, katanya, tentunya kriteria yang 14 tersebut akan diberlakukan, agar masyarakat tidak menjadi gaduh dan menghindari kecemburuan sosial, maka diberlakukan kebijakan untuk dibagi rata, agar tidak ada juga kecemburuan sosial.”Tidak ada warga masyarakat yang keberatan saat pembagian beberapa waktu lalu, karena kita sudah melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini,” jelasnya.

Kepala Desa Taman Ayu, Tajuddin, mengungkapkan, jumlah penerima BLT desa diberikan kepada warga sebanya 308 Kepala Keluarga (KK) dengan jumlah yang diterima sebesar Rp 600 ribu per KK.” Sebagai Kades, saya tidak berani keluar dari peraturan, dan tidak melewati peraturan tentang bantuan dana desa ini, yang saya keluarkan hanya 308 KK dengan nominal yang diterima Rp 600 ribu per orang,” ungkapnya.

Adapun kebijakan di bawah yang dilakukan oleh para kepala dusun, katanya, itu menjadi kewenangan Kadus bersama dengan masyarakat, pihak desa tidak ada memberikan arahan.”Yang pasti desa tidak mau melanggar aturan, masyarakat yang masuk sebagai penerima adalah nama yang diusulkan kemudian di SK untuk menerima BLT,” jelasnya.

Gejolak yang terjadi setelah kebijakan ini diberlakukan, sudah diketahui oleh pihak pemerintah desa, namun pemerintah desa mengarahkan kepada masyarakat untuk mempertanyakan masalah ini kepada Kadus masing-masing.” Silahkan tanya Kadus, terkait masalah ini, kami di desa tidak berani berkreasi dalam kebijakan BLT,” tutupnya.(ami)

Komentar Anda