Blokir Jalan Terancam Dipenjara

Brigjen Pol Firli

MATARAM—  Kapolda NTB Brigjen Pol Firli mengeluarkan maklumat mengenai ketentuan dan tata cara penyampaian pendapat di muka umum.

Maklumat tersebut dikeluarkan tanggal  2 Juni 2017 dalam upaya mewujudkan rasa aman dan kenyamanan kehidupan bermasyarakat serta kelancaran lalu lintas di wilayah NTB.

‘’ Maklumat ini dikeluarkan untuk mewujudkan rasa aman dan keamanan di NTB,’’ ujar Firli, kemarin. 

Maklumat ini dikelaurkan antara lain karena cukup seringnya kasus penutupan jalan saat sebagian warga menuntut atau melakukan unjuk rasa. Hal ini tentunya akan sangat mengganggu kepentingan umum dan pengguna jalan. ‘’ Salah satu contohnya seperti kejadian di Bima beberapa waktu lalu,’’ katanya.

Baca Juga :  Belum Ada Kepastian, CJH Diminta Bersabar

Maklumat yang dikeluarkan ini juga mengatur kewajiban dan larangan   dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Antara lain,  masyarakat diminta  mematuhi Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum. Masyarakat diminta  tidak menutup jalan. ‘’ Jadi ketentuan itu memang sudah tertuang dalam Undang-Undnag,’’ ungkapnya.

Selanjutnya, penutupan atau pemblokiran jalan yang dilakukan dengan sengaja menggunakan batu, pohon, ban bekas maupun benda lain dapat dikenakan pidana maupun denda sebagaimana tertuang dalam pasal 192 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan pasal 63 Undang-Undang No 38 tahun 2008 tentang jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 1,5 miliar.

Baca Juga :  Toilet Taman Sangkareang Bau dan tak Terurus

Maklumat tersebut juga melarang penyampaian pendapat di muka umum yang diikuti dengan penyegelan fasilitas publik. Seperti kantor pemerintah dan gedung objek vital. Tindakan penyegelan ini terancam dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun dan 6 bulan penjara. ‘’ Jadi penyampaian pendapat dengan diikuti oleh penyegelan fasilitas publik juga tidak dibenarkan dan bisa dikenakan pidana penjara,’’ jelasnya.(gal)

Komentar Anda