Blangko KTP Kembali Kosong

KOSONG : Pelayanan pembuatan KTP jadi tersendat di Disdukcapil Lombok Tengah karena ketersediaan blangko masih kosong. (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYADinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lombok Tengah kembali kekurangan blangko kartu tanda penduduk (KTP). Dinas kini harus menunggu hingga pengadaan tahun 2023 mendatang namun dipastikan awal tahun blangko tersebut sudah tersedia.

Kepala Dinas Dukcapil Lombok Tengah, Hj Baiq Anita Nindia menyatakan, selama ini antusias masyarakat untuk membuat KTP cukup tinggi. Tetapi blangko KTP sudah kosong dan dari koordinasi dinas dengan pemerintah pusat, jika blangko baru ada untuk pengadaan pada tahun 2023 mendatang. “Blangko saat ini sedang kosong dan kita menunggu pengadaan tahun 2023 mendatang, tapi dari hasil koordinasi kita bahwa pada 5 Januari 2023 blangko sudah ada. Karena kebutuhan blangko kita cukup banyak, bahkan setahun saja mencapai ribuan blangko yang kita butuhkan,” ungkap Hj Baiq Anita Nindia.

Jumlah masyarakat yang sudah bisa mendapatkan KTP terus meningkat. Jumlah yang wajib KTP saja mencapai 700an lebih, sehingga pihaknya berharap agar pemerintah pusat bisa lebih banyak mengalokasikan pengadaan blangko kepada Lombok Tengah. “Karena pengadaan dilakukan oleh pemerintah pusat dan nanti yang kita ambil sebenarnya sebanyak yang kita butuhkan. Jadi kita langsung yang pergi ambil dengan cara jemput bola dan sekarang kita juga banyak membutuhkan blangko KTP karena ada 15 desa pemekaran,” terangnya.

Dengan adanya desa pemekaran ini, maka secara otomatis masyarakat akan mengubah akta kependudukan mereka seperti kartu keluarga (KK) dan (KTP. Jadi diharapkan dengan adanya perubahan ini dibarengi juga dengan ketersediaan blangko yang memadai. “Di satu sisi pengadaan blangko ini tidak secara langsung tapi blangko biasa datang secara bertahap. Di sisi lain orang yang membutuhkan blangko KTP ini bukan hanya orang yang baru membuat KTP tapi ada juga karena KTP hilang, rusak, kemudian menikah dan lainnya. Bahkan perbulan kita ambil blangko di pusat hingga 10.000 meski tidak jarang bisa digunakan untuk dua bulan baru habis,” terangnya.

Dengan kosongnya blangko ini, masyarakat kini tidak lagi bisa mendapatkan KTP langsung. Dinas kini kembali menggunakan surat keterangan (Suket) kaitan dengan pembuatan KTP itu. “Apalagi yang buat KTP bukan saja orang Indonesia tapi penduduk Indonesia. Orang luar negeri juga bisa buat KTP tapi status orang asing,” terangnya. (met)

Komentar Anda