Blangko E-KTP Sudah Tersedia

Ilustrasi E-KTP
Ilustrasi E-KTP

MATARAM – Kabar baik bagi seluruh masyarakat NTB yang belum mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).

Saat ini blangko E-KTP sudah tersedia di pemerintah pusat untuk menyelesaikan jutaan permintaan masyarakat yang sempat tertunda.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMPD-Dukcapil) Provinsi NTB, H Rusman mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari pemerintah pusat yang isinya blangko E-KTP sudah tersedia. “Surat pemberitahuannya sudah kita terima kok,” terang Rusman kepada Radar Lombok, Senin kemarin (3/4).

[postingan number=5 tag=”KTP”]

Dalam surat pemberitahuan tersebut, pemerintah kabupaten/kota diminta untuk mengambil langsung blangko E-KTP ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Biasanya kan mekanismenya pusat yang kirim ke provinsi, kemudian provinsi distribusikan ke kabupaten/kota. Tapi kali ini tidak begitu, kabupaten/kota yang harus ambil langsung,” ujar Rusman.

Baca Juga :  Kyai Zul Klaim Kumpulkan 300 Ribu KTP

Jumlah penduduk NTB saat ini 5.198.806 orang. Sedangkan yang tercatat wajib KTP sebanyak 3.847.763 orang. Namun, sampai saat ini yang telah memiliki E-KTP jumlahnya hanya 2.977.743 orang. Padahal masyarakat NTB yang telah melakukan perekaman E-KTP 3.623.098 orang. Namun belum bisa dicetak semuanya sehingga hanya 2.977.743 orang saja yang sudah memiliki E-KTP.

Rusman mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir meski belum memiliki E-KTP. Mengingat, pemerintah telah memberikan solusi dengan Surat Keterangan (Suket). “Kalau sudah rekam E-KTP tapi belum dicetak, tinggal pakai suket saja,” kata Rusman.

Baca Juga :  Blangko KTP Tak Kunjung Direalisasikan Pusat

Suket bisa digunakan untuk keperluan administrasi di semua pelayanan publik. Rusman memastikan fungsi suket sama dengan E-KTP, yaitu bisa digunakan pada perbankan, imigrasi, rumah sakit dan lain sebagainya.

Data yang ada dalam suket lengkap seperti di KTP, sehingga tidak ada bedanya dengan KTP karena memang dihajatkan sebagai pengganti E-KTP. “Fungsinya sama sehingga semua layanan publik harus melayani suket,” terangnya.

Suket sendiri ditandatangani oleh kepala dinas kependudukan setempat dan berlaku enam bulan. Untuk mendapatkan suket, masyarakat yang sudah merekam data e-KTP bisa langsung meminta suket di kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat. (zwr)

Komentar Anda