BKPH Sejorong-Mataiyang Tangkap Pelaku Penambangan Ilegal

PENAMBANGAN ILEGAL: Tim Patroli Pengamanan Hutan BKPH Sejorong-Mataiyang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, berhasil mengamankan pelaku penambangan tanpa ijin . (ist for radarlombok.co.id)

TALIWANG–Tim Patroli Pengamanan Hutan BKPH Sejorong-Mataiyang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, berhasil mengamankan pelaku penambangan tanpa ijin dalam kawasan hutan dengan fungsi lindung di wilayah Desa Belo Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat, Selasa (15/6 2021).

Patroli pengamanan hutan yang di pimpin oleh Kasi Perlindungan KSDAE BKPH Sejorong Mataiyang tersebut, mengamankan pelaku penambangan Batu Mangan tanpa izin dilokasi Olat Murus.

“Pada saat tim kami tiba dilokasi kejadian, kami menjumpai para pelaku sedang melakukan aktifitas penambangan Batu Mangan saat mereka menggali dan mengemas hasil tambang tersebut dalam karung plastik,” ungkap Kasi Perlindungan KSADE, Pulung Basuki, S.Hut.

Dijelaskannya, saat para pelaku dimintai keterangan dan meminta dokumen perizinan, mereka (para pelaku) tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan penambangan.

Pelaku yang berjumlah 6 (enam) orang tersebut diduga telah melanggar Undang- Undang No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan pasal 17 ayat 1. b setiap orang dilarang melakukan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa ijin menteri.

Baca Juga :  Kepala Balai KPH Sejorong Matayang: Hutan Harus Tetap Terjaga untuk Warisan Generasi Berikutnya

Selanjutnya Kepala BKPH Sejorong Mataiyang, setelah menerima laporan tesebut meminta agar para pelaku tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Sumbawa Barat untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Kepala BKPH Sejorong Mataiyang, Syahril ,SH, selama ini pihak BKPH Sejorong Mataiyang telah berupaya dengan maksimal untuk mencegah dan menekan gangguan keamanan hutan, khususnya kegiatan ilegal Mining/penambangan liar yang ada di dalam kawasan hutan wilayah BKPH Sejorong Mataiyang.

“Terutama diwilayah kawasan hutan sekitar wilayah Kecamatan Jereweh ini, kami telah berupaya dengan maksimal untuk menangani masalah ilegal mining (Penambangan liar).

Selama ini upaya yang telah dilakukan antara lain melakukan patroli rutin dan fungsional, mengidentifikasi titik-titik lokasi ilegal mining serta memberikan pemahaman dan upaya-upaya preventif lainya.” tambah Syahril, SH.

Apabila upaya preventif tidak diindahkan oleh para oknum pelaku ilegal mining, tambah pria kelahiran Jereweh ini, maka tindakan represif harus diambil, seperti yang dilakukan oleh tim sekarang ini.

Baca Juga :  AMMAN Luncurkan Empat Buku Lingkungan sebagai Wadah Edukasi untuk Restorasi

“Jadi tidak benar kalau selama ini kami dianggap memback up kegiatan-kegiatan penambangan liar, khususnya yang ada diwilayah jereweh. Komitmen kami (BKPH Sejorong Mataiyang) tetap tinggi untuk menjaga kelestarian hutan dan menegakan aturan serta melindungi kawasan hutan dari oknum2 yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa tindakan penangkapan seperti ini, bukan hanya pada pelaku penambangan batu mangan, tetapi juga kepada pelaku tambang lainya yang tidak memiliki legalitas perizinan dalam kawasan hutan, diseluruh wilayah pengelolaan BKPH Sejorong Mataiyang.

Lebih lanjut, Syahril, SH., menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada instansi terkait dan pemerintah daerah setempat atas peran aktif dan dukunganya, serta berharap dukungan tersebut lebih dimaksimalkan lagi agar aktifitas ilegal mining ini bisa dicegah dan manfaat hutan dapat dinikmati oleh masyarakat luas tanpa merusak lingkungan untuk kepentingan sesaat. (*/gt)

Komentar Anda