BKD Segel Reklame Perusahaan Ekspedisi Ternama

DISEGEL: Reklame milik salah satu perusahaan ekspedisi yang dipasang di depan kantor disegel BKD karena menunggak pembayaran pajak. (ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) kembali menyegel reklame pengemplang pajak. Ada tiga reklame yang disegel petugas. Salah satunya adalah milik baliho reklame milik salah satu perusahaan ekspedisi ternama di wilayah Dasan Cermen.

Selanjutnya reklame kedua yang diusegel milik toko perlengkapan anak di Jalan Airlangga. Ketiga adalah reklame bando jalan di wilayah Kebon Roek, Kecamatan Ampenan Kota Mataram. “Hari ini kita segel tiga reklame di tiga lokasi. Ini yang di Dasan Cermen yang kita segel reklame yang menempel di bangunan kantor bukan di jalan,” ujar Kepala Sub Bidang Penagihan BKD Kota Mataram, Rahmawati saat turun langsung mengawasi penyegelan reklame di Dasan Cermen, kemarin (27/12).

Dari tiga lokasi penyegelan reklame, penyegelan reklame yang menempel di kantor perusahaan ekspedisi di Dasan Cermen paling menyita perhatian. Karena kesabaran dan kompromi petugas sudah habis menunggu itikad baik pembayaran pajak reklame.

Fakta menariknya, perusahaan ekspedisi itu disebut petugas tidak pernah mengurus izin. Juga tidak pernah membayar pajak. Karenanya, petugas langsung memasang pemberitahuan penyegelan di reklame yang terpasang di depan kantor perusahaan ekspedisi tersebut. “Reklame dia tidak mungkin satu. Dia tersebar di Kota Mataram. Tapi yang kita tutup ini perwakilannya yang besar-besar,” katanya.

Baca Juga :  Transmart Diadukan ke Disnaker

Rahmawati mengatakan, perusahaan tersebut bukan tidak mau membayar. Tapi terkadang karena kelalaian perusahaan. Bisa juga karena koordinasi internal perusahaan yang kurang. Sehingga perusahaan belum membayar pajak reklame. Karena sebelum menyegel, BKD sudah berkomunikasi dengan pemilik reklame. “Tadi disampaikan sudah membayar. Seperti di daerah lain seperti itu. Tapi kita di Mataram ini belum ada. Kadang di sini dia lupa lalai akan kewajibannya,” ungkapnya.

Penyegelan kata dia upaya terakhir yang dilakukan petugas. Karena penagihan dan pemberitahuan sudah diberikan jauh hari sebelumnya. Namun upaya tersebut tetap tidak diindahkan. Petugas pun bertindak tegas tanpa pandang bulu dan langsung memasang baliho penyegelan di reklame di depan kantor. “Kita sudah menghubungi terus. Sudah didata juga oleh bagian yang lain. Kalau saya kan tugas saya simple untuk menagih. Kita bertindak tegas. Kalau kita tidak tutup (segel) tidak akan dibayar kewajibannya,” tegasnya.

Tunggakan pembayaran ini menjadi salah satu penyebab capaian realisasi pajak reklame tahun ini belum 100 persen. Dari Rp 4,5 miliar target pajak reklame tahun ini. Capaiannya saat ini 95,65 persen atau senilai Rp 4.304.155.004. “Iya data sampai hari ini. Tinggal 4,5 persen atau kurang lebih 195 juta capaian kita bisa 100 persen,” jelas Rahmawati.

Baca Juga :  Perkawinan Anak Masih Marak

Sementara Kepala Sub Bidang Pelayanan dan Penyuluhan BKD, Ade Nurbuana Putri mengatakan, tindakan tegas diberikan BKD agar wajib pajak taat akan kewajibannya. Sementara penyegelan adalah upaya terakhir jika wajib pajak tidak menyelesaikan tunggakannya. “Sosialisasi dan pendekatan serta penyampaian surat teguran sudah kita sampaikan. Kalau sudah lewat satu bulan setelah kita kirimkan surat ketetapan pajak daerah. Pasti kita hubungi ini bagaimana. Tetap kita lakukan pendekatan dan komunikasi,” terangnya.

Perwakilan perusahaan ekspedisi yang reklamenya disegel menolak memberikan komentar. Namun dari informasi yang diterima. Pembayaran pajak reklame sudah dilakukan seperti di daerah lainnya, yakni di Lombok Timur dan Lombok Tengah. “Nanti pimpinan saja itu yang menjelaskan. Ini sedang dikoordinasikan,” kata salah seorang pegawai perusahaan ekspedisi yang dikonfirmasi. (gal)

Komentar Anda