BKD akan Proses PNS Nyolong Motor

MATARAM – Adanya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ketahuan mencuri sepeda motor di komplek Kantor Gubernur NTB, membuat berang Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan (BKD-Diklat) Provinsi NTB.

Kepala BKD-Diklat Provinsi NTB, H Abdul Hakim saat ditemui di ruangannya mengaku belum mendapatkan informasi. Namun Hakim langsung berang setelah mengetahui adanya oknum PNS yang nyolong motor. "Pasti akan kita berikan sanksi, itu pasti," tegasnya kepada Radar Lombok, Rabu kemarin (10/8).

Bagi Hakim, ulah dari PNS tersebut telah menciderai dan merusak nama PNS. Perbuatan tercela yang dilakukan akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2014 tentang Disiplin PNS.

Sampai saat ini, dirinya belum menerima secara resmi laporan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Untuk meyakinkan diri, Hakim langsung menelpon korban atas nama Riva Marlina yang ternyata mantan stafnya. "Korban ini staf saya waktu saya jadi Asisten I," terangnya.

Setelah mendengar penjelasan dari korban, Hakim semakin berang dengan pelaku dengan inisial THS yang merupakan PNS di Dinas Kehutanan Provinsi NTB. Ia pun penasaran dengan pelaku, setelah ada laporan dari Satpol-PP, BKD akan langsung memanggil oknum PNS tersebut dan memberinya sanksi.

Baca Juga :  Mataram Dapat Jatah Rekrut PNS

Mencuri kata Hakim, merupakan perbuatan tercela. Tindakan tersebut lebih menjengkelkan lagi karena dilakukan pada jam kerja dan lokasi kejadian di komplek Kantor Gubernur. "PNS itu seharusnya memberikan contoh yang baik pada masyarakat, ini kok malah mencuri. Hukuman berat bisa kita berikan, apalagi di jam kerja dia lakukan," ujarnya.

Oknum PNS tersebut, bisa mendapatkan sanksi disiplin berupa penurunan pangkat selama 3 tahun. Bahkan terancam juga diberhentikan dari status PNS. Semuanya kembali berdasarkan hasil BAP dan rapat penegak disiplin PNS.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, H Rosiady Sayuti saat diminta tanggapannya juga menyampaikan hal serupa. PNS yang terbukti mencuri bisa diberikan sanksi berat seperti pemberhentian. "Bisa diberhentikan kalau memang terbukti mencuri," tegasnya.

Dilansir Radar Lombok sebelumnya, kronologis kejadian berawal dari korban atas nama Riva Marlina, yang merupakan staf Asisten I Setda Pemprov NTB. Pada hari Senin (8/8) sekitar pukul 09.10 Wita, korban menaruh motornya di parkiran belakang ruangan Biro Humas atau dekat dengan Perpustakaan Kantor Gubernur.

Baca Juga :  Mataram Kekurangan Guru PNS

Riva lupa mencabut kunci sepeda motornya dan tertinggal di motor. Tidak berselang lama, pelaku atas inial THS (57 tahun) yang kebetulan ada keperluan ke kantor Gubernur melihat ada sepeda motor dengan kuncinya. Tanpa pikir panjang, pelaku lansung membawa lari motor tersebut untuk dicuri.

Motor pelaku sendiri bersebelahan dengan motor korban, lalu pelaku membawa pulang motor korban. Kemudian dia menggunakan ojek untuk mengambil motornya yang masih terparkir. Korban yang baru mengetahui motornya hilang lansung panik dan melaporkan ke Satpam.

Berdasarkan rekaman CCTV yang ada, dengan mudah diketahui bahwa pelaku pencurian adalah THS yang merupakan PNS dan saat ini menajdi staf di Dinas Kehutanan Provinsi NTB. Satpol-PP kemudian lansung mencari pelaku di kantornya di Dinas Kehutanan, namun sedang tidak berada di tempat.

Selanjutnya pelaku dipanggil untuk datang ke kantor Satpol-PP. Awalnya, pelaku selalu mengelak dan tidak mau mengakui perbuatannya. Namun setelah diperlihatkan rekaman CCTV, pelaku tidak bia mengelak lagi. Kasus pencurian ini tidak dilaporkan ke pihak kepolisian. (zwr)

Komentar Anda