BKD NTB Wacanakan Rakor Bahas GTT KLU

TANJUNG-Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKD Diklat) NTB mewacanakan menggelar rapat koordinasi kepegawaian dengan Bagian Kepegawaian Kabupaten Lombok Utara (KLU), khususnya membahas terkait persoalan yang dialami Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT). “Insya Allah minggu depan kita coba undang dari KLU untuk rapat koordinasi kepegawaian, khususnya membahas persoalan GTT dan PTT itu,” ujar Sekretaris BKD dan Diklat NTB, Mashyuri yang dihubungi Jumat sore (19/8).

Mashyuri menerangkan, persoalan GTT dan PTT memang perlu dibahas bersama antara Pemprov NTB dengan KLU atau kabupaten/kota yang lainnya. Karena nantinya, pemprov sendiri akan mendapatkan pengalihan Personil Perlengkapan Pembiayaan dan Dokumen (P3D) dari pendidikan menengah SMA/SMK, yang di dalamnya ada GTT dan PTT. “Jadi coba nanti kita lakukan rapat, saya kira minggu depan bisa untuk membahas ini. Karena bagaimanapun PP itu masih berlaku. Tapi coba nanti kita diskusikan, karena kita juga butuh mereka,” jelasnya.

Baca Juga :  Longsor, Rumah Warga Nyaris Roboh

Menurut Mashyuri, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS, belum dicabut. Artinya, larangan untuk mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis masih berlaku. Namun dalam praktiknya, banyak juga yang mengangkat.

Kemudian berkaitan dengan ruang untuk menjadikan GTT dan PTT sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), saat ini juga belum ada PP yang mengatur itu. Hanya saja memang P3K ini disebut dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). “PP tentang P3K ini belum keluar, jadi kita belum tahu sistemnya seperti apa. Jadi cobalah nanti dalam rapat kepegawaian itu kita bahas persoalan yang dialami GTT dan PTT ini,” tandasnya.

Seperti diketahui, di KLU sendiri saat ini GTT dan PTT menuntut kesejahteraan yang lebih baik. Mereka menginginkan juga diperhatikan Pemerintah KLU dengan menganggarkan kesejahteraan mereka di APBD KLU. Karena selama ini mereka hanya mendapatkan gaji dari BOS untuk GTT dan PTT pada tingkatan SD dan SMP dan dari Komite untuk GTT dan PTT pada tingkatan SMA/SMK, yang besarnya Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu per bulannya. Itu pun dirapel tiga bulan sekali

Baca Juga :  Mantan Kasi Dikbudpora KLU Jadi Tersangka

Seperti diketahui, jumlah GTT dan PTT se KLU berdasarkan data Asosiasi Guru Tenaga Kependidikan Honorer (AGTKH) KLU mencapai 3.497. Khusus GTT dan PTT yang bekerja di sekolah yang di bawah Dikbudpora KLU berjumlah 1.839, rinciannya, Kecamatan Kayangan 342 orang, Kecamatan Bayan 371 orang, Kecamatan Gangga 350 orang, Kecamatan Tanjung 420 orang, Kecamatan Pemenang 356 orang. Sementara GTT di lembaga pendidikan yang dibawahi Kementerian Agama (Kemenag) RI sebanyak 1.658 orang. Rinciannya, pada tingkatan RA 73 orang, MI 366 orang, MTs 806 orang dan MA 413 orang. (zul)

Komentar Anda