BKD Belum Putuskan Pengampunan Denda Pajak Golden Palace

H Syakirin Hukmi (ALI MA'SHUM RADAR LOMBOK)

MATARAM – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram belum menentukan sikap soal permohonan pengampunan denda pajak Hotel Golden Palace. Karena permohonan ini masih memerlukan kajian dan telaah yang mendalam. Untuk itu belum ada jawaban dari BKD untuk menerima atau menolak permohonan pengampunan denda pajak ini. “Belum, kami belum ada putusan soal permohonan itu,” ujar Kepala BKD Kota Mataram, H Syakirin Hukmi, Selasa (10/10).

Tim BKD kata dia masih melakukan pengkajia dan pembahasan. Seluruh dokumen yang dilampirkan akan dipelajari secara cermat. Sementara dikabulkan tidaknya permohonan ini dikatakan masih perlu cukup untuk menentukan jawabannya. “Tergantung nanti dari dokumennya. Saya tidak mau masuk ke sana karena ada tim tersendiri yang melakukan penilaian. Apa hasil keputusan tim penilai itulah yang akan kita laksanakan,” katanya.

Golden Palace mengajukan permohonan karena merasa koratif membayar tunggakan pajak hotel  sejak tahun 2016 sampai 2022 yang nilainya mencapai Rp 1.030.184.806. Sementara sebelumnya tunggakan pajak plus denda Hotel Golden Palace sebesar Rp 1,2 miliar. Karena sudah membayar tunggakan pajak, lalu meminta keringanan berupa penghapusan denda pajak. “Makanya nanti ada pertimbangan dari tim. Apa sih pertimbangan tim itu terhadap masalah ini. Kalau tidak salah ada lima orang anggota tim itu di sana yang akan melakukan penilaian. Kita tunggu hasil pembahasan itulah putusan kita nanti,” ungkapnya.

Syakirin mengulangi penjelasannya, bahwa permohonan pengampunan berupa penghapusan pembayaran denda pajak secara ketentuan memang dibolehkan. Salah satu rujukannya tertuang dalam peraturan wali kota (perwal) tentang penghapusan denda pajak. Bahwa keringanan bisa diberikan kepada wajib pajak perorangan maupun badan usaha terhadap beberapa hal. Seperti kelalaian membayar pajak dan lainnya. “Contohnya kemarin itu kan karena ada Covid-19 ada peraturan wali kota yang mengatur di situ. Nah, untuk kelalaian seperti itu juga ada diatur lagi di peraturan wali kota. Di situ di peraturannya tidak dibatasi permohonan penghapusan atau pengampunan itu untuk berapa tahun. Bagaimana nanti hasil kajian dari teman-teman,” jelasnya.

Kasi Datun Kejari Mataram, Romula Hasonangan sebelumnya mengatakan, Golden Palace sudah membayarkan tunggakan pajak hotel sejak tahun 2016 sampai 2022. Pembayarannya dititipkan melalui kejaksaan untuk disetorkan ke kas daerah. Saat ini tersisa adalah untuk denda pajaknya saja. “Untuk denda pajaknya masih akan dibicarakan dengan BKD Kota Mataram. Permohonan pengampunan juga sudah diajukan,” katanya.

Sementara untuk besaran denda pajak sejak tahun 2016 sampai 2022. Romula mengatakan tidak mengetahui besarannya. Pihaknya sebagai penerima surat kuasa khusus (SKK) hanya memfasilitasi tunggakan pembayaran pajak yang dimohonkan BKD Kota Mataram. “Mereka (wajib pajak) sedang mengajukan pencocokan data mereka dengan pemerintah daerah. Kalau besaran denda kan sekarang lagi mencocokan data dulu baru bisa dapat data pastinya. Itu juga domainnya BKD,” ungkapnya. (gal)

Komentar Anda