BKD Belum Mau Umumkan Peserta Lolos Passing Grade di KLU

Datu Aryanata
Datu Aryanata (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Saat pemda kabupaten/kota lain di NTB mengumumkan jumlah peserta yang lolos passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS, BKD-PSDM KLU malah belum mau mengumumkan. Pejabat terkait mengklaim bahwa penentuan passing grade atau nilai ambang batas kelulusan SKD itu menjadi kewenangan panitia seleksi nasional (panselnas). “Passing grade itu ranah Panselnas, kita (BKD-PSDM) tidak punya kewajiban dan hak untuk menyatakan lulus atau tidak,” terang Kabid PSDM pada BKD-PSDM KLU, Datu Aryanata kepada Radar Lombok, Senin (12/11).

Baca Juga :  Lotim Usulkan 949 CPNS dan PPPK

Terkait daerah lain yang ramai-ramai mengumumkan data yang lolos passing grade, pihaknya juga bingung, karena yang berhak menentukan itu panselnas. Mengenai kapan jadwal pengumuman pihaknya belum mengetahui. Yang jelas, batas pelaksanaan SKD yakni 16 November 2018. “Mungkin baru bisa diumumkan setelah pelaksanaan tes, karena provinsi masih berjalan sampai tanggal 16 November. Kalau Lombok Utara sudah selesai,” tandasnya.

Nantinya, ketika hasil tes SKD diumumkan, baru bisa ditentukan siapa yang lolos untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB). “Kita tunggu dulu hasil, baru selanjutnya melaksanakan ke tahap SKB,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pendaftar CPNS di NTB Sudah 1.947 Orang

Jumlah yang melakukan tes di KLU sebanyak 3.962 peserta. Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018, untuk formasi umum, passing grade tes wawasan kebangsaan (TKW) 75, tes inteligensi umum (TIU) 80, dan tes karakteristik pribadi (TKP) 143. (flo)

Komentar Anda