BK Kecewa Program Sumur Bor Dibatalkan

H Busrah Hasan (AZWA ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi NTB, H Busrah Hasan mengklarifikasi pernyataan dirinya yang dianggap mendukung anggota DPRD Muzihir terkait program aspirasi pembuatan sumur bor yang tidak terealisasi.

Busrah menegaskan bahwa dirinya kecewa karena sumur bor yang sangat dibutuhkan masyarakat dibatalkan oleh Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben). “Saya tidak mendukung Muzihir, harus diklarifikasi itu. Saya malah sangat menyesalkan kenapa sampai program pembuatan sumur bor itu dibatalkan?,” ujarnya kepada Radar Lombok Sabtu lalu (17/9).

Dirinya selaku Ketua BK yang bertugas menjaga harkat dan martabat lembaga DPRD menyesalkan sikap kedua belah pihak, baik itu Distamben maupun Muzihir sendiri. Keduanya tidak ada yang mau mengalah sehingga rakyat menjadi korban.

Seharusnya, lanjut politisi Golkar ini, antara Distamben dan Muzihir bisa membangun kerja sama yang baik selaku eksekutif dan legislatif. “Ini kan Pak Muzihir mintanya agar program itu digunakan penunjukan langsung, kenapa mesti PL sih. Yang penting kan programnya terealisasi, itu seharusnya diutamakan,” kesalnya.

Begitu juga dengan Distamben, dirinya kecewa dengan sikap kaku Distamben. Selama ini program aspirasi seperti sumur bor juga tidak harus dilelang. “Kalau kita kembali ke aturan, kan dilelang itu kalau di atas Rp 200 juta. Sedangkan nilai sumur bor Rp 100 juta sampai Rp 200 juta, lalu kenapa malah mau gunakan mekanisme lelang?. Sangat kita sesalkan juga, jadinya karena harus dikembalikan ke kas daerah uangnya,” ucap Busrah.

Baca Juga :  Rawan Kekeringan, Petani Minta Sumur Bor

Pria yang juga pernah menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTB ini meminta agar kedepan tidak lagi terjadi hal semacam ini. Anggota DPRD juga diminta tidak melakukan intervensi apapun kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), apalagi terkait dengan proyek karena itu melanggar kode etik.

Kepala Distamben Provinsi NTB Muhammad Husni menjelaskan, program aspirasi sumur bor di lima titik dengan nilai sekitar Rp 900 juta tersebut batal direalisasikan. Penyebabnya anggota DPRD NTB yang memiliki program tersebut tidak ingin pengerjakannya ditentukan melalui mekanisme lelang.

Lalu kenapa harus melalui lelang ? Menurut Husni, dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang telah disusun oleh Distamben, proyek pembuatan sumur bor dimasukkan atau digabung menjadi satu paket. “Dalam DIPA kita kan jadi satu paket, yang kita gabungin itu nilainya sekitar Rp 900 juta. Itu harus dilelang, tapi dewan yang punya program tidak mau, makanya kita kembalikan ke BPKAD anggarannya,” terang Husni.

Baca Juga :  Sumur Bor Tenaga Surya Diusulkan

Sementara itu, anggota DPRD NTB Muzihir yang dianggap menjadi penyebab batalkan program aspirasi tersebut tidak ingin disalahkan. Muzihir ngotot bahwa Distamben lah yang salah terkait batalnya pembuatan sumur bor.

Dikatakan, dirinya sangat memahami betul tentang proyek yang harus ditender atau tidak. Berbagai regulasi seperti Keputusan Presiden (Keppres) hingga Peraturan Presiden (Perpres) nomor 4 tahun 2015 tentang tender sudah dipahaminya dengan baik. Apalagi, Muzihir mengaku sudah 20 tahun berkecimpung dalam dunia proyek di NTB. “Ini jelas tujuannya untuk memberikan proyek tersebut ke rekanan tertentu, makanya sengaja digabung agar bisa dilelang dan gampang diatur pemenangnya,” tuding Muzihir.

Menurut Muzihir, program sumur bor nilainya hanya sekitar Rp 100 juta sampai Rp 200 juta per satu unit. Oleh karena itu, tidak perlu dilelang dan cukup menggunakan sistem PL. Namun, Distamben memaksa untuk digabungkan sehingga nilainya mencapai Rp 900 juta. (zwr)

Komentar Anda