Bisnis Sabu, Bedeng Untung Rp 300 Ribu Per Gram

DIAMANKAN: Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama saat berbincang dengan pelaku. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram masih mengembangkan kasus peredaran sabu yang diungkap di Abian Tubuh Utara, Kelurahan Cakranegara Selatan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Selasa malam (13/4) lalu.

Usai menangkap WN alias Bedeng selaku pengedar, petugas kini memburu bandarnya. Dari hasil pemeriksaan, Bedeng mengaku bahwa memperoleh sabu di Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. “Pengakuan dia barang dibeli di Karang Bagu. Jadi bandarnya kini masih kita buru,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, Kamis (15/4).

Baca Juga :  Menganggur Usai Bebas dari Penjara, Hari Kembali Terlibat Narkoba

Dijelaskannya, Bedeng membeli sabu 1 gramnya sebesar Rp 1,5 juta. Dia kemudian menjualnya kepada orang lain Rp 1,8 juta. “Jadi untungnya per gram sebesar Rp 300 ribu,” ujar Yogi.

Bedeng kata Yogi awalnya menjadi seorang tukang ojek. Namun karena pendapatannya sepi selama pandemi, ia pun beralih menjadi pengedar sabu. Bisnis ini baru dijalaninya baru setengah tahun. Terkait ke mana barang dijual,  Yogi mengatakan bahwa sasaran pelaku tidak menentu. Sebab pelaku hanya menunggu pembeli di rumahnya. Jadi siapapun yang datang membeli dia layani. “Modusnya yaitu di kala ada pembeli baru kemudian dia keluarkan barang,” bebernya.

Baca Juga :  Terlibat Narkoba, Suami Istri Dibekuk Polisi

Atas perbuatannya, Bedeng pun kini ditetapkan tersangka dan ditahan di Polresta Mataram. Beberapa barang bukti yang menguatkan perbuatan yaitu barang bukti sabu seberat 10 gram, uang tunai Rp. 2.224.000 yang diduga hasil penjualan,  1 HP dan 1 tas.

Pelaku terancam dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (der)

Komentar Anda