Bisnis Ganja Eceran, Mantan Manajer Hotel Diringkus

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama menunjukkan pelaku bersama barang bukti dalam jumpa pers yang digelar Senin (30/8).(DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengungkap kasus peredaran ganja. Dari pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial IL, 41 tahun, warga Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. “Yang bersangkutan kami amankan kemarin di BTN Griya Praja Asti, Jalan Cut Nyak Dien No 05, Desa Jatisela, Kabupaten Lombok Barat,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Senin (30/8).

Dari pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti ganja 100 gram. Kemudian uang Rp 402 ribu, alat komunikasi  dan satu unit Daihatsu Terios. Untuk barang bukti ganja, IL membeli dari seseorang di Ampenan. Terkait identitas orang tersebut, Yogi belum bersedia membeberkannya karena masih dilakukan pengembangan. “Untuk identitasnya sudah kita kantongi dan sedang dilakukan pengejaran,” ujarnya.

Baca Juga :  Hendak Jual Motor Hasil Curiannya, Aji Diciduk

Pelaku IL dalam sekali transaksi dengan orang tersebut jumlahnya berkilo-kilo. Barangnya kemudian diedarkan ke orang lain dalam jumlah kecil. “Jumlahnya bervariasi. Ada yang untuk harga Rp 100 ribu, Rp 150 ribu, hingga Rp 200 ribu,” bebernya.

Bisnis ini dilakoni IL baru setahun. Sebelumnya IL bekerja sebagai manajer di sebuah hotel di wilayah Senggigi, Lombok Barat. Hanya saja saat pandemi covid-19, hotel tempatnya bekerja ikut terdampak hingga pada akhirnya IL dirumahkan. “Motifnya ekonomi,” pungkasnya.

Baca Juga :  Warga Tete Batu Utara Tertangkap Basah Curi Cincin

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, IL kini ditahan di Polresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku IL dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (der)

Komentar Anda