Biro Hukum Siap Ladeni Gugatan Basri Mulyani

TETAP DILAKSANAKAN: Satpol PP tetap melaksanakan razia masker meski di tengah polemik yang terjadi, Senin (5/4).(AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Surat somasi dari Basri Mulyani tidak sedikit pun membuat Pemerintah Provinsi NTB gentar. Kasus keberatan tersebut kini sepenuhnya ditangani Biro Hukum Pemprov NTB.

Kepala Biro Hukum NTB, H Ruslan Abdul Gani menyampaikan, pihaknya telah menerima surat kuasa dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi NTB. “Satpol PP sudah menyerahkan surat kuasa ke Biro Hukum,” ucapnya kepada Radar Lombok, Senin (5/4).

Dikatakan, semua pihak tanpa terkecuali harus taat dan patuh pada aturan yang berlaku. Dalam hal ini, Peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular. “Siapa saja yang melanggar aturan kemudian keberatan, ya berhadapan dengan Biro Hukum,” tegas Ruslan.

Terkait surat somasi yang dilayangkan Basri Mulyani, Pemprov akan menghadapinya dengan gagah berani. Tidak ada kata mengalah bagi pemprov, karena menegakkan aturan. “Siap kita hadapi. Aturan sudah sangat jelas, aturan dibuat untuk semua orang. Setiap orang,” ujarnya.

Termasuk adanya kritikan dari beberapa anggota DPRD Provinsi NTB. Razia masker tetap dilakukan di mobil pribadi. “Tidak ada pengecualian, baik pribadi maupun umum, aturan berlaku untuk semua,” jawab Ruslan menanggapi kritikan wakil rakyat.

Baca Juga :  Yusron Dimutasi, Kepala Dislutkan Lowong

Kepala Satpol Provinsi NTB, Tri Budi Prayitno yang dihubungi Radar Lombok mengatakan, razia masker terus dilaksanakan. Adanya kritikan dari DPRD tidak menghentikan aktivitas razia yang sudah dilakukan sejak tahun lalu.

Misalnya saja pada hari Senin (5/4), razia masker atau penegakan Perda dilaksanakan di beberapa tempat. “Giat penegakan Perda Disiplin Prokes Covid dilaksanakan di Perempatan Sarasute, Lingsar hari ini,” terangnya.

Selain di Lingsar, razia juga dilaksanakan di Segenter Kecamatan Lembar. “Di Segenter Kecamatan Lembar pada waktu yang sama. 39 pelanggar ditemukan,” ungkap Tri Budi Prayitno.

Polemik razia masker, bermula dari salah seorang warga tidak terima jika dirinya dipaksa membayar denda atau sanksi sosial hanya karena tidak menggunakan masker saat mengendarai mobil. Kasus razia masker di dalam mobil pribadinya, bahkan telah dilaporkan ke Ombudsman NTB.

Warga yang bernama Basri Mulyani itu, juga sangat kecewa karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya disita Satpol PP. Surat somasi telah dilayangkan.

Baca Juga :  Dewan Rekomendasikan Program Beasiswa Dihentikan

Komisi I DPRD NTB mendukung langkah Basri Mulyani. Pasalnya, razia masker di mobil pribadi tidak boleh dilakukan. “Gak boleh razia masker seperti itu. Mobil itu bukan tempat publik, itu kan mobil pribadi. Privasi orang. Bodoh orang yang razia. Goblok sekali. Saya ketua Pansus Perda yang bicara, baru saya tahu kalau razia masker seperti itu,” ujarnya Raihan Anwar, ketua Pansus Perda Penanggulangan Penyakit Menular.

Dirinya mendukung penuh Perda ditegakkan. Termasuk pemberian sanksi kepada siapapun dan pihak manapun yang melanggar. Namun, Raihan sangat tidak menyangka jika semangat dan isi Perda diselewengkan.

 Ditegaskan, isi Perda sudah mengatur ketentuan pencegahan penyakit menular. Setiap orang diwajibkan menggunakan masker di area publik. “Dalam Perda, ada gak kewajiban pakai masker di dalam mobil?? Kan pakai masker itu di ruang publik. Penegak Perda kok tidak paham isi Perda,” geramnya. (zwr)

Komentar Anda