Bikin Bingung, Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik

BPJS KESEHATAN : Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di kantor Cabang BPJS Kesehatan Mataram beberapa waktu lalu.( DEVI HANDAYANI/RADAR LOMBOK)
BPJS KESEHATAN : Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di kantor Cabang BPJS Kesehatan Mataram beberapa waktu lalu.( DEVI HANDAYANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM –  Ditengah kondisi masa sulit masyarakat karena pandemi virus Corona (Covid-19), Presiden Joko Widodo kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan setelah sempat dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan tersebut akan berlaku pada Juli mendatang.

Padahal, sebelumnya putusan pembatalan Mahkamah Agung (MA) telah disetujui untuk tidak menaikan iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya naik hingga 100 persen. Sehingga, masyarakat berbondong-bonadong turun kelas Karena tingginya iuran yang harus dibayarkan. Namun, kini presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk untuk kelas I dan II. Adapun untuk kelas III baru akan naik pada 2021.

“Ini kan informasinya juga naiknya buka 1 atu 2 persen, kadang bisa 50 persen bahkan 100 persen. Membingungkan masyarakat kalau seperti ini,” kata Salah satu peserta BPJS Kesehatan Khusnul Khotimah, kepada Radar Lombok, Rabu (13/5).

Menurutnya, dengan keadaan yang normal saja banyak masyarakat tidak mampu untuk membayar. Apalagi ditengah kondisi pandemi virus Corona (Covid-19) sekarang ini dan mirisnya lagi kenaikan BPJS Kesehatan sekian persen tidak diimbangi dengan pelayanan kesehatannya.

“Jadi itu naik buat apa, kalalu misalnya tidak ada perubahan (pelayananya). Karena selama ini pelayananya sama saja,” keluhnya.

Senada dengan Khusnul, Reivinka Rizqia menilai, kebijakan yang diberlakukan secara tiba-tiba ini dibuat semakin tidak jelas. Pasalnya, belum lama ini diberlakukan pembatalan kenaikan iuran tersebut. Tapi, terjadi kenaikan kembali untuk kelas I dan II.

“Menurut saya, saya kan BPJS Kesehatan yang mandiri jadi tanggung sendiri, itu betul-betul semakin tidak jelas. Kalau iurannya terus tidak jelas dan membingungkan masyarakat juga,” kata Rizqia.

Iuran yang harus dibayarkan pun tidak jelas, sehingga masyarakat bingung berapa banyak iuran dibayarkan dalam satu bulannya. Jika terjadi perubahan aturan seperti saat ini, Rizqia mencontohkan, untuk pembayarannya di bulan ini saja yang
ditanggungnya masih sama dengan total pembayaran sebelum adanya
penurunan.

“Ini bulan Mei saya masih bayar Rp 51 ribu per orang untuk kelas III, kan sudah turun katanya ke semula dan akan di bayarkan dari sisa pembayaran kemarin pas kenaikan,” jelasnya.

Menurutnya, jika nantinya ada kebijakan baru lagi mungkin seharusnya jangan terlalu cepat diputuskan, Karena membingungkan. Apalagi pemerintah terkesan tidak serius, Padahal, BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan bagi masyarakat.

“Seharusnya jangan buat kebijakan yang membingungkan lagi, karena yang kemarin hasil putusan MA saja belum di jalankan dengan benar. Ini merugikan masyarakat, apalagi seperti saya hanya bayar tapi tidak dipakai,” ujarnya.

Untuk diketahui, berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 34 yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua. Yakni , Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu. Perpres menjelaskan ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020.  (dev)

Komentar Anda