MATARAM – Bidang HAM Kanwil Kemenkumham NTB menyambangi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Kamis (25/1/2024) untuk membahas Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) dan Survei Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
Tim dipimpin Kabid HAM Kanwil Kemenkumham NTB Pungka M Sinaga dan diterima Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo. Pungka membahas pelaksanaan pencanangan P2HAM Tahun 2024 serta sosialisasi Surat Edaran Direktur Jenderal HAM dan Permenkumham No.25 tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM. “Berdasarkan hasil Evaluasi Survei IPK-IKM Aplikasi 3 AS, ada 8 unsur yang menyumbang nilai evaluasi atas pelayanan publik bagi masyarakat yang masih kurang antara lain kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, kualitas sarana dan prasarana, sistem informasi dan pelayanan publik, serta konsultasi dan pengaduan. Selain itu, penghilangan praktik pungli, penghilangan praktik percaloan, dan penghilangan praktik di luar prosedur,” ujar Pungka.
Pungki Handoyo mengatakan, akan melakukan evaluasi dan perbaikan terkait data dukung P2HAM dan Survei IPK-IKM Aplikasi 3 AS sesuai arahan Bidang HAM Kanwil Kemenkumham NTB. “Kami akan konsolidasi di tingkat internal,” ujar Pungki.
Kasubbag Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Yord Mashal Putra menambahkan, akan membenahi dan meningkatkan data dukung P2HAM dan Layanan Survei IPK-IKM. (rl/kemenkumhamntb/*)