Bibir Pantai Ditembok, Warga Tanjung Protes

Bibir Pantai Ditembok
DIPROTES : Seorang tukang tembok tengah memperbaiki penembokan vila pribadi milik warga asing yang diprotes warga. (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Penembokan vila pribadi milik warga negara asing hingga ke bibir pantai di Dusun Sorong Jukung Kecamatan Tanjung diprotes masyarakat.

Pasalnya, penembokan itu menyalahi aturan sehingga masyarakat nelayan tidak bisa memanfaatkan pesisir pantai untuk melabuhkan perahu mereka. “Ini sudah dibangun, tapi diperbaiki lagi karena kena abrasi pantai. Dan kami selaku masyarakat nelayan juga sudah lama mengeluhkan ini,” ujar salah seorang warga setempat Sahmad, Jumat  kemarin (19/1).

Baca Juga :  Dua Proyek Ilegal Gili Trawangan Dihentikan Pemkab Lombok Utara

Masyarakat sempat memarkir perahu sehabis nelayan di depan vila tersebut dan langsung diprotes pemilik vila. Masyarakat sendiri sangat menyayangkan penembokan sampai ke bibir pantai, sehingga tidak bisa melintasi ke pantai di sebelahnya. “Jadi, kalau mau ke sana harus melewati batu ini tembok tersebut,” kesalnya.

Kepala Desa Tanjung Budiawan membenarkan keluhan yang disuarakan masyarakatnya itu telah disampaikan tahun 2016 lalu. Hanya saja, pada waktu itu tidak ada respons dari pemerintah daerah.  “Waktu itu langsung saya sampaikan di aula kantor bupati pada rapat pembahasan pariwisata, saya dengan tegas meminta ke pemda terutama Bagian Pembangunan tapi tidak ditindaklanjuti,” katanya.  

Tidak hanya itu, pembangunan tembok tersebut sudah terlaksana pada 2003. Sejalan dengan pembangunannya, masyarakat setempat khususnya nelayan pernah dilarang  pemilik vila lantaran memarkir perahu di dekat vila.. “Dulu nelayan pernah ribut, bahkan melintas di depannya saja dilarang. Itu laporan warga yang sempat kita terima,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Asisten II Setda Lombok Utara Hermanto mengakui, telah mendapatkan informasi perihal penembokan hingga sempadan pantai tersebut. Untuk mengetahui lebih jauh, pihaknya akan segera bertindak dan mengecek lokasi. Pihaknya juga sudah membahas dengan seluruh TAPD Pemkab Lombok Utara. “Jelas kami akan bertindak, sekarang kami sedang bahas bersama TAPD,” ucapnya.

Baca Juga :  Piala Dunia Dituding Penyebab Merosotnya Wisatawan ke KLU ?

Namun, pihaknya tidak bisa langsung melakukan penindakan dengan membongkar tembok tersebut. Sebab, pihaknya harus mengacu ke standar operasionasi prodesur (SOP) dengan melalui sejumlah mekanisme. Yaitu, pihaknya akan datang ke lokasi dan memberikan surat teguran pertama hingga ketiga. Jika teguran tertulis tidak membuahkan hasil maka akan diambil langkah tegas.  “Nanti kemungkinan hari Senin kita akan turun ke lokasi. SP jelas akan diberikan jika sampai tiga, baru kami akan action. Kita identifikasi dulu masalahnya nanti. Karena saya baru dapat info ini, tapi kita akan segera tindak,” paparnya.

Untuk diketahui, pemerintah daerah sedang merevisi perda rencana tata ruang wilayah (RTRW). Pada aturan ini, telah diatur bangunan yang boleh didirikan di lokasi pantai mulai dari roi pantai dengan jarak 35 meter sampai 250 meter. (flo)

Komentar Anda