Biaya SPP SMA/SMK Masih Didiskusikan

ILUSTRASI BIAYA SPP

MATARAM—Surat Persetujuan Pembayaran (SPP) atau iuran bulanan untuk SMA/SMK masih menjadi bahan diskusi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB. Diskusi ini mengarah terhadap jumlah yang patut untuk biaya SPP tersebut.

Kepala Dinas Dikbud NTB, H. Muhammad Suruji mengatakan, pihaknya masih membicarakan dan merumuskan terkait berapa besaran iuran bulanan tersebut. Pihaknya masih memfokuskan untuk konsolidasi dengan tataran internalnya.

“Nanti jika sudah ada kesepakatan, aka nada regulasi yang mengaturnya melalui Peraturan Gubernur (Pergub),” ujarnya, Kamis (5/1).

Iuran bulanan yang akan diterapkan pihaknya, dipastikan akan menimbang banyak hal. Langkah ini dilakukan agar besaran yang ditentukan berlaku bijaksana bagi semua pihak.

Baca Juga :  Biaya Pembuatan SKCK Juga Naik

Ia menegaskan, biaya pendidikan tidak ada yang gratis. Namun begitu, biaya yang diterapkan hendaknya tidak sampai memberatkan, terutama bagi masyarakat dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

[postingan number=3 tag=”pendidikan”]

Adanya regulasi tentang biaya pendidikan, sambungnya, sudah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) 48/2008. Di dalam regulasi itu juga mengatur tentang pendanaan pendidikan. Regulasi ini memastikan adanya isin untuk menarik biaya pendidikan.

Sebagai gambaran, terangnya, untuk SMA/SMK yang dianggap favorit, kemungkinan SPP yang diberlakukan Rp 150 ribu per bulan. Sementara SMA/SMK yang lain dipastikan jumlahnya dibawah kisaran yang berlaku bagi SMA/SMK favorit.

Baca Juga :  Kades Senang Biaya Prona Halal

"Yang jelas kami belum bisa putuskan secepatnya, karena hal ini sangat urgen," tambah Suruji.

Terpisah, Ketua Dewan Pendidikan Kota Mataram, H. Adnan Muchsin mengatakan, penentuan besaran iuran bulanan siswa hendaknya disesuaikan dengan kondisi setiap sekolah. Pihaknya tidak sepakat jika SPP yang berlaku akan disamaratakan dengan semua sekolah.

“Penentuan besaran SPP harus disertakan dengan Surat Keputusan (SK), Surat Edaran (SE) atau bahkan Peraturan Gubernur (Pergub),” ungkapnya.

Dengan adanya payung hukumnya tersebut, imbuhnya, bisa lebih meyakinkan masyarakat dan semua pihak yang berkaitan dunia pendidikan. (cr-rie)

Komentar Anda