Resmi, Biaya Haji di Tahun 2018 Mengalami Kenaikan

Ilustrasi Haji
Ilustrasi

JAKARTA—Ongkos penyelenggaran ibadah haji di tahun 2018 atau 1439 hijriah mengalami kenaikan sebesar 2,58 persen.

Hal itu menjadi keputusan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin saat rapat dengan Komisi VIII DPR, kenaikannya sebesar Rp 900.670. “Akan ada kenaikan sebesar Rp 900.670,” ujar Lukman saat di Gedung DPR, Senayan, Senin kemarin (28/11).

Lukman mengatakan di 2018 ini, ongkos biaya haji menjadi Rp 35.790.982.00. Sementara di tahun 2017 kemarin ongkos biaya haji sebesar Rp 34.890.321.00. Menurut Lukman, kenaikan ongkos biaya haji karena beberapa faktor, salah satunya biaya bahan bakar pesawat—avtur.

Kemudian, lanjut Menag, adanya biaya pajak haji dari Arab Saudi sebesar 5 persen, ditambah kenaikan biaya transpotasi dan kenaikan biaya konsumsi atau katering sebesar 5 persen.” Jadi pastilah itu berdampak pada kenaikan ongkos biaya naik haji,” katanya.

Belum lagi, ungkap Lukman, jamaah di 2017 lalu hanya bisa menambah makanan sebanyak 25 kali selama mereka tinggal. Sementara di 2018 ini jamaah penambahan makanan akan ditingkatkan menjadi 50 kali. “Karena selama ini mereka kesulitan memasak sendiri selama tinggal di Makkah,” ungkapnya.

Baca Juga :  7 Jamaah Haji NTB Wafat

Lukman juga berharap masyarakat bisa memahami dengan adanya kenaikan ongkos biaya haji ini. Karena kenaikan itu juga untuk kepentingan jamaah itu sendiri. “ Kenaikan ini saya pikir masyarakat bisa memahami, kecuali kenaikan tidak bisa dijelaskan karena alasan apa,” pungkasnya.(ce1/gwn/JPC)

Komentar Anda