Biar Cepat Laku, Maling Ngaku Polisi Saat Jual Motor

DIAMANKAN: Nurwahyu Hidayat (tengah) dan LAN (kanan) diamankan dan diinterogasi awal di dalam mobil oleh Tim Opsnal Polsek Sandubaya. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Seorang pria asal Jember, Jawa Timur bernama Nurwahyu Hidayat (38) tertangkap basah mencuri motor oleh warga di salah satu masjid, berlokasi di Lingkungan Lendang Lekong Timur, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram Kamis (8/9) siang.

Beruntung, nyawa pria yang tinggal di Lingkungan Pejeruk Kebon Bawak, Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ini berhasil terselamatkan. Polsek Sandubaya yang mengetahui hal itu, langsung mendatangi TKP dan mengamankan.

Pelaku ini mengaku sering melakukan pencurian motor. Modusnya menggunakan kunci palsu yang sudah dicadangkan. Dalam pengakuan pelaku ini, hasil curiannya dijual di berbagai tempat. Bahkan ia sering mengaku bahwa dirinya seorang polisi. “Iya saya ngaku jadi polisi agar motor itu dibeli,” ucap pelaku.

Baca Juga :  Polisi Amankan Empat Orang di Tempat Hiburan Malam

Untuk lebih memuluskan aksinya, pelaku ini juga meyakinkan calon pembeli dengan mengatakan bahwa motor yang dijual tersebut merupakan barang bukti yang dilelang. “Ini barang bukti saya jual belikan, terus dibeli,” sebutnya.

Sebelum tertangkap basah di masjid itu, pelaku telah melakukan pencurian di parkiran Pasar Bertais, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Saat menjalankan aksinya, pelaku melihat sekeliling untuk memastikan keadaan sekitar sepi. Cukup merasa aman, pelaku langsung tancap gas, tetapi ternyata aksi ini terekam jelas CCTV. “Pelaku terekam CCTV, sehingga banyak masyarakat yang mengetahui ciri-ciri pelaku ini,” ucap Kapolsek Sandubaya Kompol Nasrullah.

Baca Juga :  Polisi Angkut Dua Motor yang Tak Dilengkapi Surat

Diketahui, motor curiannya tersebut dijual ke salah seorang penadah berinisial LAN asal Dusun Montong, Desa Selat, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat dengan harga Rp 1 juta. Akibatnya, penadah ini pun turut serta diamankan.

Semenjak dilakukan penangkapan dan pengembangan, sudah sebelas kendaraan yang dicuri oleh pelaku berhasil diamankan. Polsek Sandubaya juga berhasil mengamankan beberapa kunci yang digunakan beraksi oleh pelaku. “Ada tujuh kunci motor yang kami amakan, yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Terhadap pelaku ini, disangkakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. (cr-sid)

Komentar Anda