BI Kawal Penggunaan Rupiah di Kawasan Destinasi Wisata

EDUKASI PELAJAR: Bank Indonesia (BI) NTB tak bosan dan henti mengedukasi para pelajar untuk cinta rupiah di acara CFD Jalan Udayana (LUKMAN HAKIM/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menggandeng berbagai pihak untuk mengawasi transaksi penggunaan mata uang asing di wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), khususnya di wilayah Provinsi NTB. Terlebih Provinsi NTB mulai menjadi daya tarik wisatawan mancanegara untuk berwisata.

Kepala Perwakilan BI NTB, Prijono menyebutkan bahwa sebagai negara berdaulat maka sudah semestinya rupiah sebagai mata uang sah NKRI menjadi satu-satunya alat transaksi pembayaran di Indonesia. Tidak ada alasan bagi siapa saja yang berada di Indonesia menggunakan mata uang asing sebagai alat pembayaran. “Tidak diperbolehklan menggunakan mata uang asing selain rupiah untuk bertransaksi di dalam NKRI,” kata Prijono, Sabtu lalu (26/11).

Penegasan tersebut disampaikan Prijono, untuk mengantisipasi penggunaan mata uang asing sebagai alat pembayaran di wilayah Provinsi NTB. Terlebih Provinsi NTB, khususnya Lombok saat ini menjadi primadona wisawatan asing berkunjung. Baik itu di kawasan wisata Senggigi, kawasan wisata Sekotong wilayah selatan Lombok Barat, dan juga di Gili Trawangan, Lombok Utara.

Perkembangan pariwisata yang cukup pesat di Lombok menjadi perhatian serius pihak Perwakilan BI NTB dalam menjaga marwah Rupiah, sebagai satu-satunya mata uang yang sah digunakan sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI.

Di sejumah destinasi wisata Lombok menjadi fokus perhatian BI NTB untuk melakukan edukasi serta pendekatan kepada pelaku usaha dan masyarakat umum, agar menolak pembayaran menggunakan mata uang asing oleh wisatawan mancanegara. “Kita inigin masyarakat bisa memahami dan melaksanakan bahwa uang Rupiah itu menjadi sebuah kedaulatan,” jelas Prijono.

Obyek wisata Gili Trawangan, menjadi salah satu fokus yang dibidik Perwakilan BI NTB selain sejumlah obyek wisata lainnya yang ada di Pulau Lombok. Pasalnya, Gili Trawangan sekarang ini menjadi idola wisatawan mancanegara. Perwakilan BI NTB menggandeng berbagai elemen untuk menjaga rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah digunakan bertransaksi di pulau kecil yang mayoritas dikunjungi wisatawan mancanegara ini.

Baca Juga :  Bupati Lombok Utara Minta Tambahan Personel di Tiga Gili

Selain mengandeng pelaku usaha perhotelan, jasa perjalanan wisata dalam hal ini travel agen, BI Perwakilan NTB juga menggandeng aparat di wilayah tersebut dalam hal ini Kepala Dusun (Kadus) Gili Trawangan dalam menjamin Rupiah sebagai alat transaksi pembayaran satu-satunya di wilayah tersebut. “Kami menggandeng semua pihak termasuk juga pemerintah daerah hingga di tingkat dusun untuk menjaga rupiah ini sebagai kedaulatan bangsa,” ujarnya.

Kewajiban penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mulai diimplementasikan secara penuh hari ini. Peraturan tersebut ditujukan untuk menegakkan kedaulatan Rupiah di NKRI dan sekaligus mendukung stabilitas ekonomi makro. Ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 tersebut mengatur bahwa setiap transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah. PBI ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta mendasarkan pada UU Bank Indonesia.

Kewajiban tersebut juga diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah terbit 31 Maret 2015.

BI akan memberikan sanksi pidana yaitu kurungan maksimum 1 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta bagi yang kedapatan masih menggunakan mata uang asing dalam setiap transaksi dalam negeri secara tunai. Sanksi tersebut sudah mulai diterapkan mulai 1 Juli 2015.

Baca Juga :  Uang Rupiah Baru Sudah Bisa Ditukarkan

Sementara itu, Kepala Dusun Gili Trawangan, H. Lukman Hakim memastikan daerah yang dipimpinnya, baik itu masyarakat umum termasuk tamu dari wisatawan mancanegara menggunakan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran dalam setiap bertransaksi.

“Pengusaha dan tamu di Gili Trawangan selalu kami ingatkan untuk menggunakan Rupiah sebagai alat transaksi. Apalagi di Gili Trawangan cukup banyak tempat penukaran mata uang asomh (money changer),” ucap Lukman.

Gili Trawangan lanjut Lukman saat ini setiap hari dikunjungi sedikitnya 1.500 orang tamu. Dari jumlah itu hampir 90 persennya merupakan tamu dari mancanegara yang tinggal selama 2 hingga 4 malam. Tingginya jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung setiap harinya di Gili Trawangan tak dipungkiri Lukman dikhawatirkan turis tersebut bertransaksi menggunakan mata uang asing.

Karena itu, pihaknya sebagai aparat Dusun, tetap mengingatkan pelaku usaha, baik yang menjual souvenir dan lainnya untuk tidak menerima pembayaran menggunakan mata uang asing. Tak hanya sebagai bentuk kecintaan terhadap Rupiah sebagai simbol negara, Lukman juga menyebut warganya yang berjualan di Gili Trawangan khawatir kalau mata uang asing tersebut palsu. Terlebih lagi, masyarakat di Gili Trawangan tidak mengetahui persis ciri-ciri keaslian dari mata uang asing.

“Saya selalu ingatkan kepada warga Gili Trawangan agar lebih amannya tidak menerima mata uang asing digunakan membayar oleh wisatawan asing. Karena kami juga tidak memiliki keahlian apakah mata uang asing itu asli atau palsu,” tuturnya. (luk)

Komentar Anda