BH Jangan Pakai Kaca Mata Kuda

PRAYA-Polemik perebutan tanah pecatu Kepala Desa Bilebante Kecamatan Pringgarata, dianggapi anggota Komisi I DPRD Lombok Tengah, Suhaimi.

Dia menanggapi tawaran Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Setda Lombok Tengah, Baiq Mulianah. Menurut Suhaimi, Bagian Hukum tak mestinya menggunakan kaca mata kuda dalam melihat persoalan tanah pecatu itu. Apa yang dilakukan masyarakat yang mengklaim sebagai ahli waris itu, sudah benar. Artinya, mereka membicarakan masalah itu dengan pemerintah desa merupakan upaya hukum.

Mereka menempuh untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah mufakat. Tak lantas sedikit-sedikit main lapor ke lembaa penegak hukum. Untuk itu, Bagian Hukum jangan menggunakan kaca mata kuda dalam persoalan ini. ‘’Kalau orang menggunakan kaca mata kuda. Ya lihatnya kedepan saja, karena ada kaisnya di belakang dan lari menggunakan tali kekang mulut,’’ ujar Suhaimi beristilah.

Baca Juga :  Pol PP Lotim Minta Izin Penambangan Dipercepat

Maksudnya, Bagian Hukum tak lantas melihat persoalan ini secara saklek. Hukum itu fleksibel dan harus dipahami secara luas. Jangan kemudian mengajarkan masyarakat harus selalu menempuh jalur hukum. ‘’Nanti kalau masyarakat menggugat ke pengadilan. Pemda punya tidak bukti untuk menguatkan stetmen hukum itu. Ini mereka mau menyelesaikan persoalan secara musyawarah mufakat, ya harus didukung,’’ katanya.

Dijelaskannya, hukum memiliki dua versi, yaitu litigasi dan non litigasi (pengadilan dan non pengadilan). Saat ini, masyarakat Bilebante yang mengaku sebagai ahli waris itu sedang menempuh jalur non litigasi. ‘’Jadi itu juga upaya hukum namanya. Bukan lantas menyarankan menempuh jalur hukum ke pengadilan,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Jalur Pendakian Aik Berik dan Tetebatu Kembali Dibuka

Sebelumnya, Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Setda Lombok Tengah, Baiq Mulianah menyarankan kepada masyarakat yang mengklaim sebagai ahli waris untuk menempuh jalur hukum. Karena pemdes dan pemda tidak bisa melepas tanah pecatu itu begitu saja tanpa ada keputusan formal dari pengadilan.

Diketahui juga, bahwa ahli waris Lalu Putranom berusaha merebut tanah pecatu Kades Bilebante seluas 1,2 hektar. Namun, oleh pemerintah desa setempat tidak bisa diberikan dengan alasan tidak memiliki kewenangan. (dal)