Besaran TPP pada THR dan Gaji ke-13 Belum Disepakati

Anding Duwi Cahyadi (DOK FOR RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Peratuan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023 sudah terbit awal April lalu. Namun banyak daerah belum mengeluarkan THR dan gaji ke-13 untuk para ASN (PNS dan PPPK). Konon, itu karena belum disepakatinya besaran tunjangan penghasilan pegawai (TPP) sebagai komponen THR dan gaji ke-13.

Dalam PP 15 Tahun 2023 itu, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, komponennya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan TPP paling banyak 50 persen yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga :  Pilkades Lima Desa, Semua Petahana Tumbang

Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi mengakui, bahwa komponen TPP ini belum disetujui. Untuk angka pastinya itu nanti menyesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah. “Bisa 10 persen, 15 persen ataupun 30 persen. Yang jelas maksimal 50 persen,” ungkapnya.

Sebelum memutuskan besaran, pihaknya akan melakukan rapat evaluasi terlebih dahulu untuk mengetahui kemampuan keuangan daerah. “Mungkin hari Senin kita rapat jatuh di angka berapa gaji ke-13 itu. Kalau jatuh 25 persen maka itu yang akan kita berikan,” ungkapnya.

Terkait kapan batas pencairan, Anding menyebutkan bahwa paling telat itu H-1 sebelum Idulfitri. Yang jelas pihaknya akan mengusahakan agar itu cair secepatnya. “Kami sudah maraton bekerja. Tinggal rapat TAPD sepakat di angka berapa. Saya juga akan menerima masukan dari BKAD kemampuan keuangan daerah kita berapa, PAD dalam bulan ini terealisasi berapa. Kemudian penggunaannya seperti apa,” bebernya.

Baca Juga :  Desa Aktif Kembalikan Temuan Inspektorat

“Jadi panjang pembicaraan kita untuk menentukan persen itu. Tidak semudah yang kita pikirkan. Kami juga tidak berpikir harus di angka maksimal. Tidak, karena ritme ini harus kita jaga supaya seluruh program berjalan,” imbuhnya.

Sementara honorer dipastikan tak dapat mendapat THR dan gaji ke-13 layaknya ASN. Terhadap mereka, Pemda KLU menyiasati dengan mempercepat proses pencairan gaji bulan ini untuk memenuhi kebutuhan honorer menjelang Idulfitri. “Kita percepat gaji mereka untuk dicairkan. Saya sudah perintahkan agar sebelum libur, gaji mereka sudah cair,” tegasnya. (der)

Komentar Anda