Berupaya Kabur, Bandar Apes Ditangkap

DIAMANKAN: Pelaku Jung saat diamankan Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM — SeorangĀ  pria berinisial SH alias Jung (29) ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram di Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas Jung selama ini. Di mana ia diduga kerap menjual sabu di wilayah Karang Bagu. “Yang bersangkutan kami tangkap karena ada laporan warga,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, SIK di Mataram, Kamis (17/6).

Baca Juga :  Rizal dan Tejo Curi Sepeda Tetangga

Jung ditangkap pada Rabu (16/6) malam, sekitar pukul 18.00 WITA di dekat pintu air yang ada di wilayah Karang Bagu. Dalam penangkapannya, Jung sempat berupaya kabur dan membuang barang bukti narkoba. Namun apesnya, aksi tersebut berhasil digagalkan. “Darinya kami amankan satu poket klip plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1 gram,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan, pria asal Nyangget, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, itu diduga sebagai pengedar narkoba. Namun terkait dengan indikasi tersebut, pihaknya masih mendalami pemeriksaan. “Termasuk komunikasi yang ada pada telepon genggam miliknya. Itu sudah kita amankan dan dalam pemeriksaan. Kita kejar dari mana dia dapat barang,” tegas Yogi.

Baca Juga :  Pendiri LBC Bantah Lembaga Investasinya Bodong

Kini Jung yang menjalani penahanan di Mapolresta Mataram terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dengan ancaman Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (der)

Komentar Anda