Berugak Sumbangan Gardu Pandang Malimbu Diprotes

Berugak Sumbangan Gardu Pandang Malimbu Diprotes
DIPROTES : Lima berugak yang berada di rest area Gardu Pandang Malimbu I dari sumbangan Ikatan Alumni SAMANSA Mataram diprotes. (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Lima berugak yang dipasang Ikatan Alumni SMAN 1 Kota Mataram (SAMANSA) di Gardu Pandang Malimbu I Dusun Malimbu Desa Malaka Kecamatan Pemenang mendapatkan protes dari salah seorang pengusaha yang mengklaim berugak itu berdiri di atas lahannya. Pasalnya, pemilik lahan bernama Alfiano Tio merasa keberatan lantaran dinilai tak sesuai kesepakatan awal peruntukan. “Kuasa hukum pemilik lahan datang ke kami meminta bangunan berugak sumbangan SAMANSA Mataram itu dipindahkan dari lokasi itu. Mereka merasa terganggu dengan adanya berugak yang dijadikan tempat berjualan para pedagang setempat. Karena dulu pemilik lahan itu menyepakati lahan atau rest area itu bisa dijadikan tempat parkir saja oleh para wisatawan,” kata Asisten I Setda Lombok Utara Nanang Matalata usai menerima kuasa hukum Alfiano Tio di ruang sekretariat daerah, Selasa (28/11).

Baca Juga :  Dishub Lombok Utara Ingin Kendalikan Pelabuhan Bangsal

Dalam pertemuan dengan pihak desa, perwakilan Disnaker PMPTSP, dan Disbudpar. Mereka menuntut supaya pemda segera memindahkan berugak itu. Dijelaskan, pemilik lahan yang protes memiliki sebidang lahan seluas kurang lebih 77 are. Sebelum terjadi pemekaran wilayah Kabupaten Lombok Barat, tanah Alfiano sempat kena dalam pelebaran jalan arah Senggigi-Pemenang. Tanah yang kena, Alfiano sempat keberatan. Namun, terlanjur sudah diaspal sedangkan tanahnya berada di luar jalan yang tidak diaspal.

Disepakati sebagai bentuk kompensasi yang dilakukan Pemkab Lombok Barat tanah yang tidak terkena aspal dipasangkan paving blok untuk membedakannya dengan jalan yang telah diserahkan kepada Pemkab Lombok Barat. Sehingga tanah Alfiano berbatasan dengan jalan raya tersebut. “Awalnya kami tidak mengerti karena itu termasuk rest area. Tapi, setelah membaca surat pengacara, tanah yang ada itu miliknya. Yang dulu untuk pembangunan jalan yang diberikan kepada pemprov dan Pemkab Lombok Barat untuk memanfaatkan lahan dengan syarat menjadikan tempat parkir, bukan ditaruhkan berugak seperti sekarang ini,” paparnya.

Penempatan berugak yang diprotes pihak yang mengaku pemilik lahan, menurut pihak kuasa hukum kata Nanang, akan mempersempit lahan parkir tamu yang dibangunkan hotel nantinya. Sementara saat ini, di atas lahan kurang lebih 77 are itu belum ada pembangunannya (masih kosong). Jika pun nanti pemilik akan membangun hotel, tentu berugak yang bersifat sementara ini akan bisa dipindah. Sebab, berugak ini sumbangan dari SAMANSA Mataram, kemudian berugak itu sudah ditaruhkan tong sampah dan pot bunga. “Berugak ini dimaksudkan untuk memberikan kenyamanan bagi para pengunjung. Ketika panas atau hujan bisa berteduh di sana. Intinya Pemkab menjamin keberadaan berugak itu, tapi jika membangun nanti dari pihak pemilik kita siap memindahkan ke sisi lain,” tegasnya.

Baca Juga :  Gili Matra Minim Perhatian Pemprov NTB

Sementara itu, Kepala Desa Malaka H Akmaludin Ichwan mengatakan, protes pemilih lahan terhadap bangunan berugak sudah disampaikan langsung kepada pemda. Pemilik lahan mestinya protes ke pemberi sumbangan, bukan kepada pemda. Hajatan dibangun berugak di sana itu juga bagus, namun pemilik lahan takut lahan itu merasa dicaplok sehingga protes dan meminta pemda memindahkan. “Pemilik lahan lupa bahwa ada hak publik di sana. Akan terlihat indah juga ketika ada perhatian untuk pariwisata kita,” tanggapnya.

Terpisah, kuasa hukum pemilik lahan Apriadi Heru yang dimintai keterangan oleh wartawan enggan berkomentar. Ia mengaku tidak ingin mengomentari persoalan itu karena tidak ingin persoalan itu membias. “Kalau pun pemda berbicara di media, nanti kita berikan hak jawab saja. Tapi nanti,” tandasnya. (flo)

Komentar Anda