Bertindak Tanpa Lapor Pimpinan, Anggota Polda NTB Disanksi Disiplin

SIDANG DISIPLIN: Pelaksanaan sidang disiplin anggota Bid Humas Polda NTB yang dinilai telah melanggar disiplin atau aturan kedinasan, Kamis (16/7/2020). (humas polda for radarlombok.co.id)

MATARAM–Personel Polri Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Polda NTB yang melakukan pelanggaran akhirnya diberikan sanksi disiplin. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si, dalam keterangan tertulisnya, menegaskan bahwa personel Bid Humas tersebut telah disidangkan, dan kini sedang menjalani sanksi dalam penempatan khusus dan tindakan disiplin lainnya.

“Personel yang menjadi terperiksa sudah menjalani Sidang Disiplin, dan yang bersangkutan sudah mengakui kesalahannya terkait konten testimoni yang dibuatnya tidak sesuai dengan identitas asli yang seharusnya,” ungkap Artanto, Kamis (16/7/2020).

Atas perbuatannya tersebut, kata Kabid Humas, terperiksa telah meminta maaf kepada yang merasa dirugikan sesaat sebelum sidang ditutup. “Sidang dan sanksi disiplin terhadap salah satu personel Bid Humas Polda NTB tersebut. Karena dalam tugasnya dipandang ceroboh, dan atau melanggar disiplin atau aturan kedinasan. Sehingga karena kecerobohannya itu berdampak terhadap merugikan pihak lain,” kata Kombes Artanto.

Dijelaskan, kasus yang membelit personel Bid Humas tersebut merupakan tugas yang diberikan, guna memperkuat patriotisme kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Namun yang kita sesalkan atau sayangkan, dalam penugasannya terperiksa tidak melaporkan hasil pekerjaannya kepada pimpinan. Artinya, yang bersangkutan bertindak atas nama pribadi, saat memposting hasil pekerjaannya di media sosial,” jelas Kabid Humas.

Namun demikian, lanjutnya, selaku pimpinan pihaknya atas nama institusi Bid Humas dan Korp Bhayangkara dalam hal ini Polda NTB, meminta maaf atas tindakan tidak sesuai aturan personel tersebut.

“Atas nama Kepolisian dalam hal ini Polda NTB, khususnya Bid Humas, saya minta maaf dan kami pastikan hal serupa tidak akan terjadi lagi. Ini merupakan pelajaran berharga bagi semua personel Korps Bhayangkara dalam menjalankan tupoksi (tugas pokok dan fungsi, red)-nya,” tandasnya.

Sebelumnya, dalam Sidang Disiplin yang digelar pada 10 Juli 2020 (pekan) lalu, terperiksa inisial LG dinyatakan bersalah melanggar Pasal 4 huruf “d” dan Pasal 5 huruf “a”, Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Putusan Sidang Disiplin terhadap terperiksa berupa teguran tertulis, Demosi, dan menjalani sanksi penempatan di tempat khusus selama tujuh hari. “Setelah dibacakan putusan sidang kami tanyakan kembali kepada terperiksa terkait putusan itu, dan terperiksa menyatakan menerima semua putusan sidang,” kata Kabid Humas selaku Pimpinan Sidang Disiplin.

Usai menjalani Sidang Disiplin, terperiksa langsung dibawa dan atau ditempatkan di tempat khusus untuk menjalani sanksi disiplin selama tujuh hari, terhitung mulai 10 – 17 Juli 2020, dengan masa pengawasan terhitung mulai 17 Juli 2020 -18 Januari 2021. “Selama dalam masa pengawasan yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk mengikuti kesempatan promosi dan sekolah pengembangan,” tuturnya.

Untuk diketahui, terperiksa setelah menjalani sanksi di tempat khusus dilakukan Demosi dan dimutasi dari Bidang Humas Polda NTB. “Ini dimaksudkan agar ada efek jera, guna meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Nantinya setelah selesai menjalani hukuman akan langsung dipindah ke Denma (Detasemen Markas, red) Polda NTB,” tutup Kabid Humas Polda NTB. (gt)

Komentar Anda