Bertambah 11 Kasus Positif Baru dan 36 Sembuh dari Covid-19

H. Lalu Gita Ariadi (FAISAL HARIS/RADAR LOMBOK)
H. Lalu Gita Ariadi (FAISAL HARIS/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Jumlah pasien Covid-19 yang sembuh dari ke hari terus bertambah banyak.  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTB mencatat, bahwa pada Sabtu (13/6) terdapat tambahan 11 kasus positif baru Covid-19 dan 36 pasien sembuh serta tidak ada kematian baru.

Tambahan 11 kasus baru Covid-19 itu adalah pasien positif Covid-19 itu berasal dari Kota Mataram 7 orang, Lobar 2 orang dan Lotim 2 orang. Sedangkan pasien sembuh berasal dari Lombok Timur sebanyak 12 orang, Lombok Barat 6 orang, Lombok Tengah 3 orang, Kota Mataram ada 6 orang, Sumbawa ada 7 orang, Kota Bima 1 orang dan luar NTB 1 orang.

Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi NTB H Lalu Gita Ariadi mengatakan, dengan adanya tambahan 11 terkonfirmasi kasus baru positif,36 tambahan sembuh baru, dan tidak kasus kematian baru, maka jumlah pasien positif Covid-19 di NTB sampai Sabtu (13/6) sebanyak 915 kasus dengan perincian 579 orang sudah sembuh, 34 meninggal serta 302 orang masih positif dan dalam keadaan baik.

“Untuk mencegah penularan dan deteksi dini penularan Covid-19,petugas kesehatan tetap melakukan cantac tracing terhadap semua orang yang pernah kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif,” katanya.

Ditegaskan,dalam rangka penanganan dan penggulangan Covid-19 di NTB, khususnya pada sektor transportasi maka bagi pelaku perjalanan baik masuk maupun keluar NTB melalui bandar udara, wajib memenuhi syarat kesehatan negatif Covid-19 berbasis PCR/swab test atau surat keterangan non reaktif berbasis rapid test. Sedangkan bagi yang melalui pelabuhan laut dan pelabuhan penyebarangan wajib memiliki surat keterangan non reaktif berbasis rapid test.

Bagi pelaku perjalanan antar pulau di NTB yang melalui bandar udara di dalam NTB sendiri, wajib memenuhi syarat kesehatan non reaktif berbasis rapid test. Sedangkan jika melalui pelabuhan laut atau pelabuhan penyeberangan antar wilayah dalam provinsi NTB wajib menunjukkan surat keterangan sehat dari puskesmas/fasilitas kesehatan setempat yang menyatakan bebas gejala Influenza Like Illness (ILI) atau menunjukkan hasil non reaktif berbasis rapid test. (der)

Komentar Anda