Berstatus Tersangka, Dua Orang Tetap Masuk DCT

GIRI MENANG – Dua bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Lobar berstatus tersangka. Meskipun berstatus tersangka nama mereka tidak bisa dihapus di DCT yang akan diumumkan KPU Lombok Barat 4 November besok.

Ketua Bawaslu Lombok Barat Rizal Umami mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi ada tiga nama yang sedang bermasalah dengan hukum atau berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Atas informasi awal, Bawaslu melakukan pengecekan ke Polda NTB dan didapatkan benar ada dua orang Bacaleg sudah berstatus tersangka. “ Sudah kami telusuri, dan orang berstatus tersangka satu sedang kami telusuri,” katanya, Kamis /10).

Dua bacaleg tersebut berinisial MZ, Bacaleg Dapil Gerung- Kuripan dan EI, Bacaleg Dapil tiga Kediri-Labuapi.
Sedangkan satu orang masih dapat penelusuran dari pihak Bawaslu.

Lantas bagaiamana dengan status DCT? Rizal menyatakan satu Bacaleg dari dua nama yang ditetapkan tersangka ini tidak bisa dihapus dari DCT karena ketetapan hukum belum ada.” Karena masih berstatus tersangka jadi hak untuk menjadi calon masih tetap,” tegasnya.

Kecuali lanjut Rizal jika sudah ada putusan yang bersifat tetap baru tidak bisa dilanjutkan sebagai caleg. Jadi kalau bacaleg ini masih memenuhi persyaratan sebagai caleg, maka namanya akan tetap ada dalam DCT yang akan dikeluarkan oleh KPU.” Kalau masih memenuhi persyaratan bakalan tetap ada di DCT,” tegasnya.

Sementara itu Ketua KPU Lombok Barat Bambang Karyono mengatakan KPU tidak ada dasar mengeluarkan dua orang Bacaleg yang berstatus tersangka ini dari DCT.” Apa dasar saya mengeluarkannya dari DCT sebelum ada putusan pengadilan yang inkrah,” kata Bambang.

Jadi karena sudah mau penetapan DCT yang tinggal satu hari, jadi dua nama yang berstatus tersangka tetap ada dalam DCT, namun nantinya KPU akan mengeluarkan surat edaran bahwa dua nama itu sudah dicabut kepesertaannya sebagai caleg.” Nanti KPU keluarkan surat edaran dua nama itu dicabut kepesertaan sebagai caleg,” tegasnya.(ami)

Komentar Anda