Beroperasi Selama Ramadan, Spa Pijat Layanan 20+ Diberi Peringatan

Kabag Ops Polresta Mataram Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan memberikan pembinaan terhadap para terapis spa. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Polresta Mataram Polda NTB menemukan paktik spa tanpa izin dan 10 tenaga terapis pramupijat tidak bersertifikat dalam patroli KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) pada Senin malam (27/3/2023).

Patroli ini dipimpin langsung Kabag Ops Polresta Mataram Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan didampingi Kasat Samapta Kompol Supyan Hadi, Wakasat Lantas AKP Gede Sukarta, Wakasat Reskrim Iptu I Nyoman Diana Mahardika, Kanit II Sat Intelkam Iptu I Komang Wijaya dan 37 personel gabungan fungsi Polresta Mataram.

Kapolresta Mataram melalui Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan mengatakan bahwa bahwa pelaksanaan patroli KRYD ini dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif selama Ramadan 2023.

Sasaran patroli yakni cafe, spa dan beberapa tempat berkumpulnya anak-anak muda yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

Dalam kegiatan ini diimbau kepada seluruh personel untuk tetap mengedepankan sikap humanis dan melaksanakan tugas sesuai SOP.

Dari beberapa tempat yang didatangi  ditemukan ada spa di Kecamatan Cakranegara tidak memiliki izin dan terapis sebanyak 3 orang yang merupakan sebuah profesi dalam layanan massage atau pijat tanpa sertifikat

Kemudian di lokasi lain di Kecamatan Cakranegara ada juga spa dengan praktik spa pijat plus-plus dengan jumlah terapis 7 orang tak bersertifikat.

“Jadi total 10 orang rata-rata berjenis kelamin perempuan dengan usia 20 sampai dengan 40 tahun,” terang Kabag Ops.

Untuk pemilik spa tanpa izin diberikan imbauan dan peringatan tertulis. Sedangkan 10 terapis dilakukan pemeriksaan KTP untuk pendataan dan pembinaan lebih lanjut. (RL)

Komentar Anda