Bermasalah, Kadis Dukcapil Lobar belum Kantongi SK Mendagri

Dilantik: Pelantikan Kepala Dinas Dukcapil Lobar bersama pejabat lainnya beberapa waktu lalu. Namun yang bersangkutan belum kantongi SK Kemendagri. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Kepala Dinas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Barat M. Hendrayadi dilantik sebagai Kepala Dinas Dukcapil tanggal 25 November 2020 lalu. Ia dilantik oleh Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid, bersama beberapa pejabat lainnya hasil jobfit yang sudah digelar. Masalahnya, Hendrayadi belum mengantongi SK Mendagri.

Sesuai dengan aturan, untuk jabatan kepala Dinas Dukcapil, sebelum dilantik, yang bersangkutan harus mendapat persetujuan dan SK pengangkatan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun sampai saat ini, hingga hampir satu bulan setelah dirinya dilantik, SK dari Kementerian Dalam Negeri belum ada.

Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Lobar, Suparlan, saat dikonfirmasi , menjelaskan bahwa pelantikan Hendrayadi sebagai kepala Dinas Dukcapil Lobar tidak ada masalah meskipun belum ada SK Kementerian Dalam Negeri.”Dari pusat tidak ada masalah, selama pelayanan ke masyarakat tidak terganggu,” kata Suparlan saat dikonfirmasi kemarin (20/12).

Ia menjelaskan, sebelum dilakukan pelantikan, bupati melalui BKPSDM sudah meminta izin secara lisan dan bersurat ke Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Dukcapil, namun SK yang diharapkan belum keluar sampai saat ini.”Itu semua sudah kita bicarakan dengan Dirjen Dukcapil baik secara lisan maupun tertulis. Intinya dari pusat tidak ada masalah selama pelayanan ke masyarakat tidak terganggu,” tegasnya.

Lebih rinci, Sekretaris Daerah (Sekda) Lobar, H. Baehaqi, menjelaskan, pelantikan kepala Dinas Dukcapil Lobar sesuai dengan usulan yang disampaikan ke Kemendagri untuk mendapatkan SK dari Kementerian, namun sampai saat belum juga keluar SK-nya.”Yang dilantik sesuai dengan yang kita usulkan,” katanya.

Saat ini, penerbitan SK dari Kementerian sedang dalam proses. Pemkab Lobar intens melakukan komunikasi dengan pihak kementerian, bahkan beberapa waktu lalu Kepala BKPSDM Lombok Barat sudah mendatangi kementerian untuk menjemput SK, namun belum terbit. Kalaupun saat ini kepala dinas  sudah dilantik, namun semua penandatanganan dokumen administrasi kependudukan belum dilakukan oleh kepala dinas dukcapil yang baru, dalam hal ini Hendrayadi, melainkan masih oleh Plt yakni Abdul Manan.”Sampai saat ini, yang tandatangan  terkait adminduk masih Plt,”  jelasnya.

Walaupun nanti SK sudah keluar, tetapi jika spesimen dokumen belum keluar tetap saja tidak bisa tandatangan, karena dokumen kependudukan sudah menggunakan bar code. Oleh sebab itulah sampai saat ini belum dilakukan serah terima jabatan antara kepala dinas yang baru dengan Plt Kadis Dukcapil.” Jadi yang tandatangan masih Plt, dan belum dilakukan serah terima,” jelasnya.

Kebijakan pelantikan ini, dipastikan juga tidak melanggar aturan, karena sebelum dilantik, bupati juga sudah bersurat dan menyampaikan secara lisan juga kepada Kemendagri, namun oleh pusat diinstruksikan untuk jalan saja dulu, yang penting pejabat yang dilantik tidak  menandatangani dokumen apapun.”Nanti bisa melakukan tanda tangan setelah  SK diterima, dan dilakukan serah terima, dalam waktu dekat mudahan bisa keluar, mudahan minggu depan,” harapnya (ami)

Komentar Anda