Bermasalah dengan Pajak, Aset Pengusaha Lobar Ini Disita

sita-aset
PENYITAAN : Inilah aset tanah dan bangunan direktur PT PBM WSU di wilayah Perumahan Grand Serumbung, Serumbung, Lembar Selatan, Kabupaten Lombok Barat yang disita Kanwil DJP Nusra, pada Kamis (24/11/2022) lalu.

MATARAM – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara telah melakukan penyitaan aset dari tersangka tindak pidana perpajakan atas nama wajib pajak PT PBM WSU, pada Kamis (24/11). Tersangka tindak pidana perpajakan HMD selaku direktur PT PBM WSU diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (1) huruf i jo.

Pasal 43 ayat (1) UndangUndang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan nilai kerugian pada Pendapatan Negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 114.840.421.

Baca Juga :  Kanwil DJP Nusa Tenggara Gelar Pojok Pajak di MotoGP Mandalika

Aset yang disita pada tanggal 24 November 2022 adalah sebidang tanah yang berlokasi di Perumahan Grand Serumbung, Serumbung, Lembar Selatan, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi NTB, dengan luas 182 meter persegi. Penyitaan dilakukan oleh PPNS Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara dan didampingi oleh Korwas PPNS Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Syamsinar mengatakan dalam melakukan upaya penegakan hukum, Kanwil DJP Nusa Tenggara selalu mengedepankan asas ultimum remedium (hukum pidana hendaklah dijadikan sebagai upaya terakhir dalam rangkaian penegakan hukum), yaitu aktif melakukan edukasi, penyuluhan, imbauan dan konseling terkait hak dan kewajiban perpajakan serta untuk meningkatkan kepatuhan sukarela pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Baca Juga :  Kepatuhan Wajib Pajak Lapor SPT Naik 3,05 Persen

Ia juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja sama dan sinergi yang baik antara Kanwil DJP Nusa Tenggara, Kepolisian Daerah NTB, dan Kejaksaan Tinggi NTB, serta seluruh pihak yang terlibat dalam upaya penegakan hukum perpajakan dalam rangka menimbulkan deterrent effect atau efek jera bagi wajib pajak yang menyalahgunakan hukum perpajakan di Indonesia dan upaya pengamanan penerimaan negara. 

“Tindakan ini sebagai efek jera bagi wajib pajak yang menyalahgunakan hukum perpajakan di Indonesia,” pungkasnya. (luk)

Komentar Anda