MATARAM – Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan imbauan tak menggunakan sandal jepit saat berkendara. Masyarakat diminta menggunakan sepatu untuk keamanan.
Terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan Korlantas Polri itu, Dir Lantas Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo menegaskan, itu hanya sebatas imbauan saja. Tidak termasuk dalam aturan perundang-undangan. Artinya, pengendara dengan sandal jepit tidak ditilang.
Alasan kepolisian mengimbau yakni agar masyarakat sendiri lebih aman saat berkendara. Terutama pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas. “Jika terjadi insiden dengan yang bersangkutan, dan menggunakan sepatu, maka itu akan lebih melindungi kaki si pengendara,” katanya.
Lebih lanjut terkait penindakan pelanggaran, saat ini lanjut Djoni, pihaknya sudah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau penilangan secara elektronik. Sejauh ini di NTB sudah ada lima titik terpasang CCTV untuk memantau para pengendara yang melanggar lalu lintas.
“Ada lima titik yang kita pasang, mulai dari simpang empat Bank Indonesia, perempatan di wilayah Seruni satu dan dua. Pokoknya ada lima titik yang sudah terpasang,” ungkapnya.
Sasaran penilangan elektronik tersebut untuk pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata. Seperti melanggar rambu lalu lintas, berboncengan lebih dari satu orang, pengendara yang masih di bawah umur, melebihi kapasitas kecepatan, dan lainnya. “Itu nanti akan terekam oleh kamera yang sudah terpasang,” katanya.
Teknisnya, setelah pengguna jalan terekam melanggar lalu lintas, nanti pihak kepolisian akan mengundang yang bersangkutan untuk dikonfirmasi atas pelanggaran yang sudah dilakukan. Dan sejauh ini, ETLE sudah mulai berlaku. Bahkan sudah ada pelanggar yang dipanggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatan. “Pemanggilan dilakukan secara tertulis yang nantinya akan dikirim melaui pos,” pungkasnya. (cr-sid)