Berkedok Mengobati, Dukun Cabuli Dua Gadis

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa saat menginterogasi pelaku (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM- Polisi mengamankan seorang pria berinisial BA 43 tahun, warga Sandik, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat.

Pria yang mengaku sebagai oknum guru ngaji ini diamankan polisi lantaran diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur berinisial NR, 18 tahun dan LR, 13 tahun warga Pejeruk, Kecamatan Ampenan Kota Mataram. Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pelaku melakukan tindakan asusila berawal saat bertamu ke rumah ayah korban pada Kamis (13/8). “Mereka ada ikatan pertemanan. Di sana kemudian ayah korban menceritakan bahwa anaknya sering melihat hal gaib. Mendengar hal itu pelaku kemudian menyanggupi untuk mengobatinya, “kata Kadek Adi, Selasa (18/8).

Sebelum pengobatan dimulai, pelaku meminta ayah korban untuk menyiapkan beberapa barang sebagai media pengobatan. Diantaranya menyiapkan tebu, batang kencur dan daun sirih. Proses pengobatan pun dimulai. Korban diobati secara bergiliran. Yang pertama diobati yaitu NR. Pengobatan dimulai dengan meminta NR memakan tebu. Selanjutnya diperintahkan masuk ke kamar. Pelaku kemudian membuka celana korban. Selanjutnya mencium dan menghisap pusar korban. Setelah itu celana korban dibuka pelaku.” Perbuatan yang sama dilakukan terhadap adiknya korban,”beber Kadek Adi.

Korban NR awalnya tak menaruh curiga. Namun begitu melihat adiknya diperlakukan dengan cara yang sama, ia pun langsung teriak histeris. Teriakan keras itu mengundang perhatian warga sekitar dan mendatangi rumah korban.
Begitu mengetahui aksi bejat pelaku, massa langsung tak terkendali dan main hakim sendiri. Pelaku langsung diberikan hadiah noken mentah hingga mengalami luka lebam di wajahnya. Namun pelaku masih beruntung tak sampai kehilangan nyawa.
Pasalnya polisi segera datang dan mengamankannya ke Polresta Mataram.

Pelaku di depan petugas mengakui semua perbuatannya. BD mengaku sebenarnya tidak bisa mengobati korban. Tapi karena diminta oleh ayah korban yang tak lain sahabatnya. Dirinya memberanikan diri untuk mengobatinya. ‘’ Saya tidak bisa. Itu coba-coba saja,’’ ungkapnya.
Awalnya dia tidak berniat melakukan tindakan asusila. Namun begitu melihat kemolekan tubuh korban ia pun langsung tergiur. ‘’ Saya mengaku khilaf,’’ ungkapnya.
Disinggung apakah pernah melakukan hal yang sama terhadap murid mengajinya, pelaku mengaku sama sekali tidak pernah “Bisa dicek,”paparnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan di Polresta Mataram. Pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76e UU RI No 35 tahun 2014 atau pasal 289 KUHP tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (der)

Komentar Anda