Berkas Zainal Ditarget Tuntas Pekan Ini

Kombespol Kristiaji
Kombespol Kristiaji.(Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM – Penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda NTB menargetkan kasus kematian Zainal Abidin tuntas pekan ini.

Dirreskrimum Polda NTB, Kombespol Kristiaji mengatakan, berkas tersangka saat ini sedang dalam pemeriksaan jaksa peneliti. “Kami yakin minggu ini dinyatakan lengkap (P21),” ungkapnya.

Menurutnya, berkas tersangka sempat bolak-balik beberapa kali dari Polda ke Kejati lantaran masih ada syarat yang belum dilengkapi penyidik. “Jaksa meminta digelar rekonstruksi tetapi hal itu sudah kita lakukan. Baru kemudian kita limpahkan kembali,” ungkapnya.

Kini pihaknya pun menunggu kabar dari jaksa peneliti. Jika memang berkasnya dinyatakan P21 pada pekan ini, maka pihaknya bakal segera  melakukan pelimpahan tersangka bersama barang bukti (tahap dua). “Tahap duanya tidak mesti langsung begitu berkasnya dinyatakan P21, tetapi biasanya kita kordinasi lagi dengan jaksa. Kapan mereka siapnya. Kalau mereka sudah bilang siap hari itu juga kami limpahkan,” tegasnya.

Kasi Penkum Kejati NTB Dedy Irawan yang dikonfirmasi menerangkan, berkas tersebut saat ini masih diteliti jaksa. “Kami terima tanggal 6 kemarin. Sekarang berkasnya masih diteliti,” ungkapnya.

Terkait kemungkinan berkas perkara tersebut bisa dinyatakan P21 pada minggu ini, Dedy tidak bisa memastikannya. Mengingat hal itu merupakan kewenangan dari jaksa peneliti. “Kita tunggu saja. Kan waktunya ada 14 hari,” ungkapnya.

Belum tuntasnya kasus ini di kepolisian membuat pihak keluarga korban Zainal Abidin sedikit cemas. Sebab masa penahanan untuk tersangka berakhir pada 23 Januari besok. “Waktunya kan tinggal sebentar. Jika masa penahanannya berakhir berarti tersangka nantinya bebas. Itu yang tidak kami inginkan meski pada dasarnya proses hukumnya tetap berlanjut,” beber kuasa hukum keluarga zainal Abidin, Yan Mangandar.

Terkait perkembangan penanganan perkaranya saat ini, Yan Mangandar menilai penyidik seakan kurang transparan. Sebab surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang merupakan hak bagi pelapor tidak disampaikan penyidik menurut aturan hukum yang ada. “Padahal dalam aturannya demi  menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta. Setidaknya satu kali dalam sebulan,” ucapnya.

Yan Mangandar mengaku menerima SP2HP terakhir pada awal September lalu yang memberitahukan bahwa kasusnya telah naik penyidikan.

Setelah itu, pihaknya tidak lagi menerima SP2HP. Akibatnya banyak hal yang belum diketahuinya termasuk peran dari masing-masing tersangka.

Yan Mangandar berharap kepada penyidik agar SP2HP tetap diberikan kepada pihaknya. Hal itu guna mengetahui progres penyidikan seperti pokok perkara, tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya, kendala yang dihadapi dalam penyidikan, rencana tindakan selanjutnya, dan imbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan. “Hal itu sudah jelas tertera dalam Perkapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” bebernya.

Dari pengakuannya, Yan Mangandar beserta timnya telah beberapa kali menemui penyidik. Terakhir pada Senin (6/1) kemarin, tapi ia hanya mendapat pemberitahun bahwa berkasnya sudah dilimpahkan ke jaksa peneliti dan kini masih menunggu hasilnya. “Kami berharap  agar kasus ini segera dituntaskan karena bagaiaman pun juga ini menjadi perhatian publik,” tutupnya.

Diketahui, kasus ini bermula ketika Zainal Abidin, 29 tahun asal Dusun Tunjang Lauk Desa Paokmotong Kecamatan Masbagik Lombok Timur hendak menebus sepeda motornya yang ditilang, Kamis (5/9/2019) silam. Zainal datang ke kantor Satlantas Polres Lombok Timur bersama keponakannya, Ihsan Juni Saputra sekitar pukul 20.20 Wita. Zainal Abidin datang menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih. Ia datang dari arah melawan arus tanpa menggunakan helm. Ia kemudian masuk menerobos pintu gerbang kantor Satlantas Polres Lombok Timur.

Waktu itu, ada dua orang anggota satlantas yang sedang piket. Keduanya adalah Aipda I Wayan Merta Subagia dan Bripka Nuzul Huzaen. Mereka sedang piket menjaga barang bukti hasil razia OPS Patuh di lapangan apel Satlantas. Melihat gelagat Zaenal Abidin yang kurang bersahabat, Aiptu I Wayan Merta Subagia kemudian meminta Zainal Abidin turun dari kendaraannya dulu. Namun masih dengan nada keras Zainal Abidin tidak mau dan membentak anggota yang sedang piket itu.

Bripka Nuzul Huzaen kemudian menghampiri Zainal Abidin dengan tujuan menenangkan. Namun, secara tiba-tiba Zainal Abidin menyerang Bripka Nuzul Huzaen. Serangan itu dilayangkan secara bertubi-tubi sambil merangkul sehingga keduanya terjatuh. Setelah itu, Bripka Nuzul Huzaen berusaha melepaskan diri namun telunjuk tangannya digigit sehingga mengalami robek.

Dengan adanya kejadian itu, Aipda I Wayan Merta Subagia berusaha melerai keduanya. Namun, Zainal Abidin malah berbalik menyerang keduanya. Sehingga kedua anggota Satlantas ini melakukan pembelaan diri. Selang beberapa saat datang Briptu Bagus Bayu memisahkan perkelahian tersebut disusul Aiptu Hery Suardana.

Zainal memukul bertubi-tubi ke arah Bripka Nuzul Huzen dan keduanya bergelut di halaman kantor namun. Zainal Abidin berontak dan sempat untuk melarikan diri, namun mencoba ditahan anggota piket. Kembali Zainal Abidin melawan dan anggota melakukan pembelaan diri hingga mengakibatkan Zainal terjatuh.

Zainal juga menabrak pot bunga di lapangan apel satlantas hingga mampu dilumpuhkan. Akibat serangan Zainal Abidin, Bripka Nuzul Husen juga langsung dilarikan ke rumah sakit karena luka-luka yang cukup serius. Zainal Abidin kemudian diperiksa anggota penyidik Satreskrim Polres Lotim, namun saat pemeriksaan Zainal Abidin tiba-tiba tidak sadarkan diri. 

Ia kemudian dibawa ke RSUD dr Soedjono Selong untuk menjalani perawatan medis. Hanya saja nyawa  korban tak dapat diselamatkan. (der)

Komentar Anda