Berkas TSK Jembatan Ambruk Masih Dikaji Jaksa

SELONG—Penyidikan kasus jembatan ambruk yang menewaskan lima pekerjanya, masih berkutat pada satu tersangka. Dalam kasus ini, penyidik Satreskrim Polres  Lombok Timur (Lotim) baru hanya menetapkan kepala tukang sebagai tersangka.

Tindak lanjut dari kasus tersebut masih dalam tahap pelimpahan. Bahkan berkas tersangka  sudah dilimpahkan kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong. Pelimpahan itu sendiri dilakukan beberapa waktu lalu, dan kini berkas tersebut masih dikaji kejaksaan.

“Sudah kita limpahkan, dan masih di kejaksaan,” ungkap Kapolres Lotim melalui Kasatreskrim Polres Lotim, AKP Wendi Oktariansyah, Selasa kemarin (23/8).

Untuk sementara ini pihaknya belum mengetahui apakah berkas yang sudah dilimpahkan itu lengkap atau belum. Tapi kepastian akan semua itu, pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjutdari pihak Kejaksaan. “Berkasnya kan belum diserahkan ke kita. Jadi belum kita tau, apakah sudah lengkap atau belum,” singkatnya.

Baca Juga :  Pemkot Berencana Bangun Jembatan Layang

Sebelumnya, Wendi juga mengatakan, proses penangan kasus ini tidak akan selesai pada satu tersangka saja. Melainkan pihaknya akan terus mengengembangkan kasus ini untuk mengusut keterlibatan pihak lain. Termasuk kontraktor dan pihak lainnya yang terlibat dalam pengerjaan jembatan itu.

Terkait kepala tukang yang ditetapkan sebagai tersangka, itu dilakukan karena yang bersangkutan dianggap bertanggung jawab penuh terkait proses pengerjaan jembatan saat itu. Termasuk pemasangan perancah. Apalagi pengerjaan jembatan itu sepenuhnya telah diborong kontrator ke kepala tukang tersebut. Sehingga indikasi kelalaian dalam pengerjaan jembatan itu jelas menjadi tanggung jawab kepala tukang.

“Kita tidak main-main dalam menetapkan tersangka. Kepala tukang ini ibarat sopir, ketika dia disuruh membawa mobil oleh pemiliknya, kalau terjadi kecelakaan tidak bisa kita salahkan pemilik. Melainkan itu kesalahan sopir karena lalai,” katanya beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Proyek Jembatan Sikur akan Diperpanjang

Penetapan kepala tukang sebagai tersangka juga menuai sorotan dari sejumlah pihak. Termasuk datang dari persatuan buruh bangunan. Mereka mempertanyakan dasar kepolisian menetapkan kepala tukang sebagai tersangka. Padahal kepala tukang sama sekali tidak ada ikatan kontrak dalam sebuah proyek. Sehingga apa yang dikerjakan kepala tukang itu tak lepas dari apa yang diperintahkan kontraktor dan pengawas proyek tersebut.

Dalam proyek jembatan ada pihak lain yang lebih bertanggung jawab ketika terjadi persoalan. Pihak dimaksud adalah kontraktor, pengawas, dan konsultan perencana. Mereka inilah yang sepantasnya harus bertanggung jawab dan pantas ditetapkan sebagai tersangka. (lie)

Komentar Anda