Berkas TSK Jembatan Ambruk Dilimpahkan

SELONG—Setelah Kepala Tukang ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus ambruknya jembatan penghubung Pancor – Sekarteja beberapa waktu lalu. Kini penanganan kasus itu terus dikebut pihak penyidik Satreskrim Polres Lotim. Berkas tersangka saat ini  sudah dilakukan pelimpahan tahap satu (P19) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong.

Pelimpahan itu sendiri telah dilakukan beberapa hari lalu. Dan kini berkas tersebut sedang dikaji pihak kejaksaan. Penetapan kepala tukang sebagai tersangka, karena dianggap yang bersangkutan paling bertanggung jawab  atas robohnya jembatan itu. Karena itu menyangkut indikasi kelalaian yang dilakukan tersangka. “Proses pemberkasan tersangka sudah masuk tahap satu,” ungkap Kapolres Lotim melalui Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Lotim Iptu I Made Sutama, Rabu kemarin (17/8).

Baca Juga :  Kasus Jembatan Ambruk Jalan di Tempat

Proses pelimpahan berkas tersangka ini diharapkan bisa berjalan mulus, dan secepatnya P21 oleh kejaksaan . Jangan sampai berkas tersangka ini bolak-balik dari kejaksaan. Meski demikian lanjutnya, pihaknya tetap berupaya untuk mengumpulkan bukti–bukti tambahan  jika nanti ada sejumlah petunjuk dari Kejaksaan yang harus dilengkapi. “Kita menunggu hasil kajian dari kejaksaan. Apakah berkasnya dinyatakan P21 atau tidak,” terangnya.

Proses penyidikan kasus ini tetap terus berlanjut. Pihaknya pun terus mengembangkan kasus ini untuk menggali keterlibatan pihak lain. Sejumlah pihak terkait sudah diperiksa, mulai dari Kabid Bina Marga PU, Mudahan, pihak kontraktor dalam hal ini Direktur CV Pilar Mandiri, Salman, dan sejumlah saksi lainnya yang terlibat dalam proyek jembatan maut itu. “Meski sudah ada satu tersangka, namun penyidikan kasus ini tetap berlanjut,” ungkapnya.

Baca Juga :  TSK Baru Jembatan Roboh Tunggu Hasil Persidangan

Terkait kelanjutan pembangunan jembatan itu, diakui harus ada izin dari pihak kepolisian. Namun dirinya belum bisa memastikan kapan izin itu akan diberikan. “Kita harus lihat perkembangan kasus ini. Jangan sampai kelanjutan pengerjaan jembatan tersebut menggangu penanganan kasus ini,” pungkasnya. (lie)

Komentar Anda