Berkas Tersangka Pungli Pasar ACC Dinyatakan Lengkap

Kompol Kadek Adi Budi Astawa (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Berkas perkara Kepala UPTD Pasar pada Dinas Perdagangan Kota Mataram inisial AK yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) di Pasar ACC Ampenan sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). “Iya, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Minggu (25/12).

Dengan demikian, pihaknya segera akan melimpahkan tersangka dan barang bukti. Namun, pelimpahan ini tidak diketahui secara pastinya kapan. “Masih dari jaksa, yang terpenting masa penahanan tersangka masih ada,” katanya.

Secara prinsip, katanya, tugas pihaknya dalam kasus yang menjerat AK sudah selesai. Hanya tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU untuk disidangkan nantinya. “Kalau kami lebih cepat lebih bagus. Tapi tidak menutup kemungkinan pelimpahan akan dilakukan pada awal tahun 2023 nanti,” sebutnya.

Baca Juga :  Dua Tersangka Korupsi Alkes Poltekkes Belum Ditahan

Pihak kepolisian menangkap AK ketika menerima pembayaran sewa kios di Pasar ACC Ampenan dari seorang pedagang berinisial M, Jumat (7/10). Barang bukti yang disita berupa uang Rp 30 juta. Selain menangkap AK dan M, polisi dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) tersebut juga menangkap seorang kepala pasar yang turut menyaksikan penyerahan di lokasi. Kemudian polisi turut menangkap seorang pejabat Dinas Perdagangan Kota Mataram berinisial MS.

Dalam interogasi di lokasi, AK telah mengakui bahwa dirinya melakukan penarikan uang sewa kios di Pasar Ampenan kepada pedagang M. Bahkan, Sebelum terjadi OTT, AK juga menerima setoran dari pedagang lain dengan nilai Rp 15 juta. Sehingga, dari giat OTT tersebut polisi menyita uang tunai Rp 45 juta bersama dengan nota yang menjadi bukti pembayaran sewa kios.

Baca Juga :  Kasus Penggelapan Rp 12 Miliar Uang Nasabah Dinyatakan Lengkap

Dalam nota pembayaran itu, AK memalsukan tanda tangan bendahara. Terhadap adanya peran orang lain, Kadek Adi mengaku pihaknya belum menemukan petunjuk yang mengarah kepada adanya keterlibatan orang lain, baik dari hasil pemeriksaan para saksi, maupun dari dokumen yang telah disita dari Kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram beberapa waktu lalu. (cr-sid)

Komentar Anda