Berkas Tersangka Perdagangan Anak ke Arab Saudi Diserahkan ke Jaksa

PERDAGANGAN ANAK: Tersangka kasus perdagangan anak dengan tangan terborgol dan memakai baju tahanan, saat dibawa ke Rutan Polda NTB beberapa waktu lalu. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskimum) Polda NTB, telah merampungkan berkas perkara kasus perdagangan anak asal Dompu ke negara tujuan Arab Saudi. Penyidik pun telah mengirim berkas perkara IS asal Jakarta, selaku tersangka ke jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

“Iya, berkas tersangka sudah kami kirim ke jaksa peneliti,” ungkap Kasubbid Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Dit Reskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, Kamis (12/1).

Penyidik mengirim berkas perkara tersangka akhir tahun 2022 lalu. Dalam kelengkapan berkas, Pujawati mengatakan bahwa penyidik telah mencantumkan alat bukti yang menguatkan indikasi IS melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Jadi, sekarang kami tinggal menunggu hasil penelitian jaksa. Jika ada petunjuk, segera akan kami lengkapi,” katanya.

Sebagai tersangka, IS disangkakan Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), tersangka IS terancam hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan denda sedikitnya Rp120 juta.

Baca Juga :  Antisipasi Dampak PPKM Darurat Jawa-Bali

Kasus perdagangan orang ini terbongkar berawal dari korban yang mengeluh kepada orang tuanya, tentang apa yang dialaminya ketika masih menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) di Arab Saudi.

Selama bekerja di Arab Saudi, korban menceritakan dirinya yang kerapkali menerima perlakuan yang tidak manusiawi dari majikannya. Seperti, dipukul, di siram air panas. Bahkan hampir menjadi korban pelecehan seksual. Korban juga tidak mendapatkan gaji seperti yang dijanjikan, yaitu Ro 15 juta perbulan.

Orang tua korban yang mendengar cerita anaknya, panik dan melaporkan hal tersebut ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti BP3MI NTB ke pusat dan dikoordinasikan dengan Kementerian Luar Negeri.

Baca Juga :  Pemprov Pastikan tak Ada Ponpes Terpapar Paham Radikalisme

Keberadaan korban pun berhasil terdeteksi di Arab oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi. Setelah ditemukan, korban langsung dipulangkan dan membuat laporan polisi di Polda NTB.

Dari hasil pemeriksaan korban, terungkap peran IS sebagai perekrut. Korban dikenalkan dengan IS oleh dua rekannya berinisial SL dan NS yang juga berstatus PMI di Arab Saudi.  Korban yang masih berusia 14 tahun, dipalsukan tahun lahirnya di Jakarta menjadi tahun 1997.

Polda pun langsung melakukan penelusuran lebih jauh. Dan pada tanggal 9 Desember lalu pelaku berhasil ditangkap di Jakarta Timur. Pada saat dilakukan penelusuran, polisi juga berhasil menemukan sebanyak 32 paspor. Paspor itu, didominasi oleh warga yang beralamatkan di daerah Sukabumi, Sulawesi dan Sumatera.

Sementara, Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. (cr-sid)

Komentar Anda