Berkas Tersangka Penganiaya Zainal Dilimpahkan

Kombes Pol Kristiaji
Kombes Pol Kristiaji.(DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB telah menyerahkan berkas perkara sembilan tersangka kasus penganiayaan Zainal Abidin hingga meninggal dunia ke pihak jaksa. ‘’Berkasnya tersangka sudah kita limpahkan ke jaksa peneliti kemarin,” kata Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Kristiaji, Kamis (7/11).

Terkait pelimpahan tersebut, penyidik kini menunggu jaksa peneliti untuk memeriksa kelengkapan berkas perkara yang membelit sembilan anggota polisi tersebut. Menurutnya, jika nantinya berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, maka pihaknya segera melimpahkan para tersangka bersama barang bukti ke kejaksaan. “Semoga saja P21 biar kita cepat limpahkan tersangka bersama barang bukti,” harapnya.

Disinggung mengenai rekonstruksi yang pernah direncanakan sebelumnya, Kristiaji mengatakan hal tersebut tidak jadi dilaksanakan. Karena peran masing-masing tersangka sudah cukup jelas dari hasil pemeriksaan. ”Rekonstruksi itu dilakukan jika dirasa perlu. Dalam kasus ini peran tersangka dari hasil pemeriksaan suudah jelas. Jadi rekonstruksi tak perlu dilakukan. Beda halnya jika jaksa yang minta, ya kita laksanakan,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan sembilan anggota Polres Lombok Timur sebagai tersangka. Rinciannya yaitu 7 orang dari Satuan Lalu Lintas, 1 orang dari Satuan Resnarkoba dan 1  orang lagi dari Polsek KP3 Kayangan Lombok Timur. Inisialnya yaitu NH, IWMS, HS, BBA, END, LA, IH, AS dan MA. Semua tersangka berpangkat Brigadir.

Peran sembilan tersangka terungkap dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan pihak Ditreskrimum Polda NTB. Dari rangkaian penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan tersebut. Hasilnya didapati bahwa para tersangka melakukan aksinya di 3 TKP. “Peran kesembilan tersangka itu sudah jelas. Terbagi di tiga TKP,” ungkapnya.

Ia pun menyebutkan beberapa TKP tersebut serta dengan jumlah tersangkanya. TKP pertama berada di Kantor Satlantas Polres Lombok Timu. Di sana ada empat tersangka. Untuk TKP kedua di samping SPKT Polres Lombok Timur, tepatnya di dalam mobil patroli, di sana ada tiga tersangka.

Selanjutnya pada TKP terakhir yang berada di Unit Tipidum Satreskrim Polres Lombok Timur. Di sana ada dua tersangka. Atas perbuatannya, para tersangka kini ditahan di rumah tahanan Dittahti Polda NTB.

Sembilan tersangka dijerat dengan pidana pasal serupa, yakni pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (der)

Komentar Anda