Berkas Tersangka Pembunuhan Linda Kembali Dilimpahkan

AKP Kadek Adi Budi Astawa (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM– Penyidik Satuan Reskrim Polresta Mataram telah melimpahkan kembali berkas perkara pembunuhan mahasiswi Unram Linda Novitasari ke jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

Pelimpahan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya dikembalikan karena belum lengkap.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan pihaknya telah memenuhi petunjuk jaksa. “Petunjuk jaksa telah kami penuhi. Untuk itu berkasnya kami limpahkan kembali ke jaksa,”ungkap Kadek Adi, Jumat (27/11).

Adapun petunjuk yang dimaksud yaitu mengenai adanya penambahan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam berkas perkara milik tersangka Rio.
Selain itu juga ada beberapa penambahan keterangan dari saksi.
“Tidak banyak sebenarnya makanya kami yakin kali berkasnya ini akan P21 (lengkap). Petunjuk jaksa telah kami penuhi,”ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Yusuf mengaku telah menerima berkasnya.
Saat ini berkas tersebut tengah diteliti oleh jaksa. “Berkasnya baru diterima kemarin. Saat ini tengah diteliti jaksa,”katanya.
Terkait apakah berkas perkara tersebut sudah bisa dinyatakan P21, pihaknya belum bisa menyimpulkan.
Pasalnya jaksa butuh waktu untuk meneliti kelengkapan berkas tersebut.
Jika memang belum P21 tentu berkasnya bakal dikembalikan lagi.
Tetapi jika P21 maka pihaknya akan segera mengirimkan pemberitahuan kepada penyidik guna proses selanjutnya. Yakni, pelimpahan tersangka bersama barang bukti (tahap dua).

Dalam kasus ini tersangka adalah kekasihnya korban sendiri. Ia membunuh korban dengan cara mencekiknya dan setelah itu digantung di ventilasi rumah tersangka di komplek BTN Royal Mataram, Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram pada Kamis (23/7).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan hingga menyebabkan kematian dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman mati atau seumur hidup. (der)

Komentar Anda