Berkas Tersangka Pembakaran Kitab Tafsir Alquran Dilimpahkan

IPTU Redho Rizky Pratama (M Haeruddin/Radar Lombok)


PRAYA – Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus pembakaran dua kitab tafsir Alquran, yakni Kitab Tafsir Ibnu Katsir dan Kitab Tafsir Risalah Qusyairiyah. Seperti diketahui tersangka berinisal SH, warga Desa Sepakek Kecamatan Pringgarata atau yang di chanal YouTube Habib Fitra yang bersangkutan bernama Sultan Habib.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rizky Pratama mengungkapkan, penyidik telah menyerahkan berkas perkara kasus pembakar kitab tafsir Alquran ke Kejari Lombok Tengah, setelah sebelumnya penyidik menetapkan pria berinisial SH sebagai tersangka. “Untuk berkas kasus pembakaran kitab tafsir Alquran sudah kami kirim ke kejaksaan,” ungkap IPTU Redho Rizky Pratama.

Setelah dilimpahkannya berkas tersebut, penyidik tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari Jaksa apakah berkas tersebut bisa dinyatakan lengkap atau tidak. Kalau nantinya bisa dinyatakan lengkap, penyidik juga akan segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB). Sebaliknya jika belum, maka tentu penyidik akan melengkapi sesuai petunjuk dari jaksa. “Sekarang tinggal kita menunggu hasil pemeriksaan berkas oleh jaksa dan jika sudah dinyatakan lengkap atau tidak ada lagi petunjuk jaksa, maka kami akan segera melimpahkan tersangka,” tambahnya.
Ia menegaskan dalam menangani kasus tersebut, pihaknya sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Termasuk saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ahli Teknologi Informasi (IT). Penyidik juga sudah mengecek kejiwaan dari pelaku. Dan hasilnya, tidak ada ditemukan tanda-tanda jika pelaku mengalami gangguan mental. “Selama ini memang saksi-saksi sudah kami panggil, dari ahli juga kami panggil untuk kami minta pandangannya dan setelah semua baru kita lakukan pelimpahan,” terangnya.
Disampaikan juga bahwa tersangka SH diancam dengan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Adapun motif tersangka membakar kedua kitab tafsir itu lantaran mengaku tidak percaya dengan terjemahan tersebut. “Karena menurut tersangka, jika tafsir Alquran ini harus dipelajari langsung lewat Alquran itu sendiri,” tambahnya.
Seperti diketahui sebelumnya di YouTube Habib Fitra tiga orang pria tampak memegang kitab tafsir Alquran dan membakarnya. Karena menurut mereka sebenarnya Alquran dipelajari langsung kepada Allah melalui Alquran. Sehingga kitab-kitab tafsir tersebut dianggap menyesatkan umat karena dianggap tafsir menurut pribadi.

Bahkan pihaknya menganggap kitab tersebut kitab iblis, karena orang yang membuat kitab seolah-olah makna di Alquran seperti yang ada di kitab. Padahal setiap manusia berbeda perjalanannya masing- masing dan Alquran merupakan inti dari perjalanan, sehingga kalau dikitabkan penafsirannya maka orang tidak mencari jati diri sendiri.
Video berdurasi 12 menit 17 detik ini kemudian menuai banyak kecaman. Apalagi dalam video ini menegaskan bahwa apa yang para terduga pelaku lakukan, karena tidak ingin akidah orang tersesatkan tentang penafsiran Alquran dan kitab tersebut malah dianggap kebohongan. Oleh aparat kemudian bergerak cepat dengan mengamankan tiga orang dan satu ditetapkan tersangka, sementara dua orang lainnya menjadi saksi. (met)

Komentar Anda