Berkas Tersangka Korupsi NCC Rampung

DITAHAN: Mantan Direktur PT Lombok Plaza, Doli Suthajaya ditahan Kejati NTB terkait korupsi NCC beberapa waktu lalu. (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tidak hanya menyatakan berkas perkara milik mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosiady Husaenie Sayuti yang sudah rampung. Melainkan juga milik tersangka lainnya, mantan Direktur PT Lombok Plaza, Doli Suthajaya.

“Sama itu, dua-duanya sudah P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap),” ucap Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB, Hendarsyah YP, Rabu kemarin (16/4).
Rosiady Husaenie Sayuti dan Doli Suthajaya adalah tersangka dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan lahan untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC), antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT Lombok Plaza.
Sebagai tindak lanjut berkas perkara yang telah rampung, maka pihak penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kedua tersangka kepada jaksa penuntut, guna proses persidangan nantinya.
Sebelumnya, pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan Senin (14/4) kemarin, akan tetapi ditunda. Agenda pelaksanaan tahap dua itu dijadwalkan ulang, namun untuk jadwal pastinya tidak disebutkan. “Tahap dua secepatnya,” katanya.

Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon menyebutkan peran dari masing-masing kedua tersangka tersebut. Doli Suthajaya selaku Direktur PT Lombok Plaza waktu itu, melakukan penandatangan terhadap kerja sama dengan Pemprov NTB untuk membangun NCC di lahan milik Pemprov yang berada di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
“Dimana dalam melakukan kerja sama itu ada untuk kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan aset Pemprov, dan kemudian didalamnya terjadi penyimpangan,” jelasnya.

Sementara untuk peran Rosiady Husaenie Sayuti, melakukan penandatanganan dan menerima aset pemerintah berupa pengganti gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) dari PT Lombok Plaza senilai Rp 6,5 miliar lebih, yang sebelumnya berdiri di lahan seluas 31.963 meter persegi tersebut. Padahal seharusnya gedung pengganti yang diterima oleh pemerintah sebesar Rp 12 miliar.

“Untuk pembangunan NCC ini harus merelokasi beberapa gedung (yang sebelumnya sudah ada), seperti ruislag (tukar guling atau tukar menukar yang didasarkan atas persetujuan pemerintah). Kemudian Labkesda, (termasuk) farmasi di dalamnya itu dilakukan pembangunan sebelum itu. Yang memang dalam pembangunan (Labkesda) itu ada disebutkan nilainya Rp 12 miliar. Ternyata faktanya, yang dibangun gedung itu hanya senilai Rp 6,5 miliar lebih,” ungkapnya.

Pembanguan Labkesda senilai Rp 6,5 miliar lebih itu juga memiliki kekurangan, dan tidak sesuai spesifikasi. Hanya saja, kendati tidak sesuai perjanjian, gedung baru tersebut tetap diterima oleh Rosiady Husaenie Sayuti.

“(Labkesda baru) Itu diterima oleh (mantan) Sekda NTB dalam keadaan yang memang seharusnya belum memenuhi persyaratan. Akibatnya, sekarang Labkesda yang seharusnya dibangun Rp 12 miliar itu, yang hanya dibangunkan Rp 6,5 miliar, tidak sesuai dengan peraturan Permenkes. Itu tidak memenuhi standar, dan tidak bisa digunakan,” ujarnya.

Tersangka Doli ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lobar. Sedangkan Rosiady ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Loteng. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sid)