Berkas Tersangka Korupsi di Bank NTB Syariah, Polda Tunggu Respon JPU

Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana. (ABDURRASYID EFENDI )

MATARAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB sudah mengirim berkas perkara Puspa Parhianti, tersangka korupsi penggelapan uang nasabah pada Bank NTB Syariah senilai Rp 12 miliar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pertengahan April 2022 lalu. Namun berkas perkara Puspa yang dikirim ke JPU tersebut hingga saat ini belum diterima kembali oleh pihak Dirreskrimsus Polda NTB.

Dirkrimsus Polda NTB, Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana saat ditanya apakah berkas perkara tersangka Puspa sudah menunjukkan P21 pada tahap pertama ini, dikatakan bahwa dirinya belum menerima balasan dari JPU. “Belum saya terima, tapi berkasnya sudah dikirim,” ujar Ekawana, Selasa (10/5).

Saat ini, pihaknya tinggal menunggu perkembangan dari berkas perkara Puspa yang sudah dikirim. Apabila berkas tersebut dikembalikan JPU, pihaknya akan melengkapinya sesuai dengan petunjuk.

Baca Juga :  Ngeri, Wajah Pria Asal Lombok Timur Ini Sobek Akibat Diserang Orang Gila

Pengiriman berkas tersangka Puspa ke JPU tersebut merupakan yang petama setelah sebelumnya ditetapkan dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, ada dua hasil audit kerugian negara yang ditemukan dan terjadi perbedaan jumlah kerugian negara. Berdasarkan hasil audit eksternal, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar lebih. Sedangkan hasil audit internal ditemukan kerugian negara sebesar Rp 12 miliar lebih. Adapun hasil yang akan digunakan ke depannya adalah hasil audit internal, dikarenakan lebih lengkap dan disertakan juga dengan bukti-bukti yang ada.

Namun, hasil audit Rp 12 miliar yang digunakan ini masih dalam tahap sidang perdata. Proses gugat antar pihak Puspa dan Bank NTB Syariah ini belum diputus oleh pengadilan. Dan prosesnya masih berjalan di tingkat banding.

Baca Juga :  PPK Proyek Dermaga Gili Air Didakwa Perkaya Diri

Aksi penggelapan dana nasabah diduga kuat dilakukan dalam kurun waktu antara tahun 2012 hingga tahun 2020. Caranya, uang nasabah dialihkan ke rekening lain dan diendapkan. Begitu ada komplain dari nasabah, uang baru ditransfer, namun menggunakan uang dari nasabah lainnya.

Total dana nasabah yang diduga dibobol Puspa ini sekitar 404 nasabah. Saat itu, Puspa selaku penyelia Transaksi Dalam Negeri (TDN) pada Bank NTB Syariah. Aksinya itu baru terbongkar setelah ia dimutasi dari jabatannya. (cr-sid)

Komentar Anda