Berkas Tersangka Kolam Labuh Dilimpahkan ke Pengadilan

LIMPAHKAN : Tim JPU Kejari Lotim saat menyerahkan berkas tersangka kasus proyek pengerukan kolam labuh ke Pengadilan Tipikor Mataram. (Ist/Radar Lombok)

SELONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus proyek pengerukan kolam labuh Pelabuhan Haji,  Nugroho, ke Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (12/11). Dalam waktu dekat tersangka akan mulai diadili.

Dalam kasus ini sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Nugroho selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor dalam hal ini Direktur PT. Guna Karya Nusantara, Taufik Ramdhani. Proyek yang gagal dikerjakan di tahun 2016 silam menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 6,3 milar berdasarkan hasil audit BPKP.

Baca Juga :  Lotim Pecahkan Rekor MURI Ngulek Sambel Serentak
Baca Juga :  Akan Ada Mall Pelayanan Publik di Lotim

Kasi Intel Kejari Lotim, Lalu Moh. Rasydi, mengatakan pelimpahan berkas tersangka dilakukan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).” Sekarang kita tinggal menunggu jadwal sidang pengadilan,” terang Rosyidin.(lie)

Komentar Anda