Berkas Tersangka Kasus Jagung P21

Tomo Sitepu (DOK/DERY HARJAN/RADAR LOMBOK/ )

MATARAM–Berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi  pengadaan benih jagung tahun 2017 akhirnya dinyatakan lengkap (P21).

Hal itu diketahui dari hasil gelar perkara pada Kamis (29/7). Kejati NTB Tomo Sitepu yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Ya sudah P21. Kemarin kan sudah gelar perkara. Kita tanyakan berkasnya lengkap apa tidak dan ternyata sudah lengkap,” ungkapnya, Jumat (30/7).

Sebagai tindak lanjutnya kata Tomo, kini tinggal menunggu pelimpahan tersangka bersama barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU). Untuk waktunya, belum bisa dipastikan. “Setidaknya minggu depan sudah tahap dua. Baru kemudian dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Pihaknya berkomitmen secepat mungkin kasus ini dituntaskan. Dengan begitu tersangka pun dapat dengan cepat diadili di persidangan. “Kita maunya begitu,” ucapnya.

Baca Juga :  Pesan Tembakau Gorila, Mahasiswa Diciduk

Empat tersangka tersebut yaitu Kepala Dinas  Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) NTB inisial HF selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), kemudian pejabat pembuat komitmen (PPK)  berinisial IBW, dua orang rekanan yaitu bos PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) berinisial LIH  dan bos  PT Sinta Agro Mandiri (SAM) berinsial AP.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Pasal tersebut dinilai tepat disangkakan kepada tersangka atas perbuatannya. Di mana kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 27,35 miliar. Nilai tersebut muncul dari hasil audit BPKP Perwakilan NTB.

Baca Juga :  Janda Kubur Orok Hasil Hubungan Gelap

Nilai kerugian negara mencapai Rp 27,35 miliar tersebut dengan kalkulasi dari PT SAM Rp 15,43 miliar dan Rp 11,92 miliar dari PT WBS. Sebagian kerugian negara telah dikembalikan oleh dua orang tersangka dari pihak rekananan. Nilainya yaitu sekitar Rp 10 miliar. Dari PT SAM sekitar Rp 7 miliar dan dari PT WBS sekitar 3 miliar. Pengembalian kerugian negara ini dilakukan tersangka usai dilakukan penyelidikan. Pengembaliannya pun langsung ke kas daerah. (der)

Komentar Anda