Berkas Tersangka Bandar Kakap Tak Kunjung Lengkap

Tomo Sitepu (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Penyidik Dit Resnarkoba Polda NTB nampaknya belum menyerah dalam menuntaskan kasus yang menjerat terduga bandar sabu berinisial NJD alias Mandari (28).

Meski berkas tersangka terus dikembalikan jaksa, tetapi penyidik tetap  mengirim kembali. Akhirnya berkas Mandari terus bolak-balik dari penyidik Polda ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Terkait mengapa berkas Mandari tak kunjung dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa, Kepala Kejati NTB Tomo Sitepu angkat bicara. Menurutnya berkas tersangka Mandari belum bisa dinyatakan P21 karena memang berkasnya belum layak untuk dinyatakan P21.

Tomo menyebut masih banyak kekurangan. Terutama mengenai hal-hal yang menguatkan bahwa Mandari ini adalah bandar narkoba. “Alat buktinya tidak ada. Siapa sih yang tidak mau menghukum pengedar. Kecuali dia pengguna. Kita tidak boleh semena-mena. Kalau ada alat buktinya saya naikkan itu barang,” ujarnya saat dikonfirmasi belum lama ini.

Tomo mengaku bahwa pihaknya  masih menunggu penyidik untuk bisa melengkapi berkasnya tersangka. Tetapi sudah berulang kali berkasnya bolak-balik tetapi belum juga bisa dilengkapi. Terkait sudah berapa kali berkas tersangka dikembalikan ke penyidik, Tomo mengaku tidak mengingatnya secara pasti. “Nggak tahu sudah berapa kali. Koordinasi juga sudah berapa kali. Delapan kali mungkin. Coba jelasnya tanya ke Aspidum,” bebernya.

Baca Juga :  Seorang Anak Diperkosa Ayah Tiri

Mengingat hingga kini berkas tersangka tak kunjung P21 apakah memungkinkan kasus ini dihentikan? Terkait hal itu, Tomo mengaku bahwa itu semua tergantung kepada penyidik. “Itu kewenangan penyidik,” ujarnya.

Namun yang perlu digarisbawahi kata Tomo adalah menghentikan kasus itu bukanlah sesuatu yang  menyalahi aturan jika memang belum ditemukan alat bukti. “Dihentikan itu bukanlah hal yang haram. Sebab jika memang sudah ada alat bukti kan bisa dibuka kembali. Tetapi jangan berlarut-larut,” jelasnya.

Sebelumnya Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma mengaku bahwa pihaknya sudah memiliki beberapa alat bukti yang menguatkan bahwa Mandari bandar narkoba. Namun jaksa sebutnya meminta penyidik menunjukkan saksi yang pernah melihat Mandari saat transaksi narkoba.

Hal itu kata Helmi tidak mungkin bisa dipenuhi. “Petunjuknya yaitu kami diminta saksi yang melihat Mandari bertransaksi sabu. Hal itu belum bisa kami penuhi karena saat bertransaksi tidak mungkinlah ada yang melihatnya. Namanya juga peredaran gelap. Tetapi mengenai keterlibatan Mandari kami punya beberapa barang bukti lain. Beberapa di antaranya pengakuan pelaku yang menerima barang dari Mandari dan ada riwayat percakapannya,” ujar Helmi.

Baca Juga :  Anak dan Menantu Mantan Bupati Ditangkap

Untuk diketahui, Mandari ini sebelumnya ditangkap di salah satu hotel di Kuta, Lombok Tengah. Wanita asal Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram ini ditangkap berdasarkan hasil pengembangan penangkapan pengedar sabu di Abian Tubuh, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, pada Januari 2021.

Saat itu diamankan beberapa orang dengan barang bukti sabu seberat 4 gram. Dari beberapa orang yang diamankan didapatlah informasi bahwa barang tersebut adalah milik SD.

Petugas kemudian menelusuri keberadaan SD di salah satu hotel di Kuta, Lombok Tengah. Petugas pun langsung meluncur ke sana. Alhasil, SD pun berhasil ditangkap. Namun di lokasi, SD ternyata sedang bersama dengan beberapa orang yang diduga sindikat narkotika. Salah satunya adalah Mandari. Begitu diperiksa ternyata Mandari merupakan salah satu yang menjadi target kepolisian selama ini. Sebab ia diduga kuat sebagai bandar narkoba kelas kakap di wilayah Kota Mataram. (der)

Komentar Anda